Tangerang, Metrosiar – Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono, resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan pelantikan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) beserta jajaran, serta Asisten I Kabupaten Tangerang.
Dengan dilantiknya Rudi Hadikarsono sebagai PPATS, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Kemiri.
Pelantikan ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Dalam sesi wawancara usai pelantikan, Rudi HK menyampaikan rasa syukur dan komitmennya dalam menjalankan amanah tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini adalah tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas. InsyaAllah, saya akan bekerja secara profesional dan transparan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan,” ujar Rudi HK.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan instansi terkait menjadi kunci dalam memberikan pelayanan yang maksimal.
“Harapan saya, dengan adanya peran PPATS ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi pertanahan secara cepat, tepat, dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sumber Berita: Forum jurnalis Kemiri










