Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras di Pasar Kemis

Avatar photo

Kamis, 17 April 2025 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo.(dok. Polresta Tangerang)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo.(dok. Polresta Tangerang)

Metrosiar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita sebanyak 94.450 butir obat-obatan terlarang yang siap edar.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pada 12 Maret 2025, dari seorang warga yang tidak ingin diungkapkan identitasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka berinisial MS alias Coki (35 tahun) pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.

Baca juga:  Hari Libur, Polisi Turun Jalan: Ada yang Berbeda di Operasi Keselamatan Maung 2026

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan 50 butir Tramadol.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menggeledah rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Kuta Baru, Pasar Kemis, dan menemukan sejumlah besar obat keras, termasuk 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam, 30.150 butir Tramadol dalam kardus, 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol, serta 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus.

Tersangka MS alias Coki mengakui bahwa obat-obatan tersebut miliknya dan akan dijual menggunakan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang.

Ia mengaku telah membeli barang tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama “Mr. Kuang”.

Baca juga:  Gubernur Banten Respons Serius Dugaan Pungli di Samsat Balaraja, Proses Hukum

Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp35.000 per 100 butir Tramadol dan Rp222.000 per botol Hexymer, dengan total keuntungan yang didapat sekitar Rp33 juta.

Barang bukti tambahan yang ditemukan antara lain 9 buku catatan transaksi, sebuah handphone iPhone 14 Pro, sepeda motor Honda Scoopy, serta beberapa dokumen kendaraan seperti STNK dan kunci.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Polresta Tangerang

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aklamasi di Musda XI! Andreas Paru Kembali Nahkodai Golkar Ngada, Siap Satukan Kader dan Rebut Kemenangan Politik
Musda XI Golkar Ngada Jadi Momentum Kebangkitan, Kader Rapatkan Barisan Menuju Kemenangan Politik
Ratusan Warga Padati Polda Banten, Ada Khitan Gratis hingga Donor Darah
Rumah Reyot Disulap Jadi Layak Huni, Aksi Polda Banten Ini Bikin Haru Warga
Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?
Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?
Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Berita ini 35 kali dibaca
Polresta Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras Tramadol, Hexymer, dan Yarindo di Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 94.450 butir obat terlarang disita dari tersangka MS alias Coki yang mengaku menjualnya dengan sistem COD di wilayah Tangerang. Tersangka kini ditahan dan dijerat hukum dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:02 WIB

Aklamasi di Musda XI! Andreas Paru Kembali Nahkodai Golkar Ngada, Siap Satukan Kader dan Rebut Kemenangan Politik

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:46 WIB

Musda XI Golkar Ngada Jadi Momentum Kebangkitan, Kader Rapatkan Barisan Menuju Kemenangan Politik

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:54 WIB

Ratusan Warga Padati Polda Banten, Ada Khitan Gratis hingga Donor Darah

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:45 WIB

Rumah Reyot Disulap Jadi Layak Huni, Aksi Polda Banten Ini Bikin Haru Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB