Hakim Djuyamto Jadi Tersangka Suap Terkait Kasus Ekspor CPO, Diterpa Isu Ketimpangan Aset

Senin, 14 April 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Pixabay)

Ilustrasi (Pixabay)

Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Ia diduga menerima suap senilai Rp6 miliar, yang dinilai jauh melebihi total kekayaan yang dilaporkannya secara resmi.

Berdasarkan data terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total aset yang dimiliki Djuyamto hanya sekitar Rp2,9 miliar.

Angka ini menimbulkan kecurigaan karena tidak sebanding dengan dugaan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam laporan tersebut, Djuyamto mengungkapkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar, yang berlokasi di Karanganyar dan Sukoharjo.

Baca juga:  TNBBS Tegaskan Video Serangan Harimau Sumatera di Medsos adalah Hoaks

Selain itu, ia tercatat memiliki tiga kendaraan pribadi senilai Rp401 juta, terdiri dari satu unit Honda Beat, satu motor Vespa, dan sebuah mobil Toyota Innova Reborn.

Adapun aset lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp90,5 juta, simpanan kas dan setara kas senilai Rp168 juta, serta harta lainnya sebesar Rp60 juta. Ia juga memiliki utang sebesar Rp250 juta.

Tiga Hakim Ditersangkakan dalam Kasus Suap Ekspor CPO

Penetapan Djuyamto sebagai tersangka dilakukan usai Kejagung memeriksa tujuh orang saksi secara intensif pada Minggu, 13 April 2025.

Selain Djuyamto, dua anggota majelis hakim lainnya, yakni Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga:  Tessa Nur Aliyah Minta Maaf Usai Ketahuan Belanja Pakai Editan: Aksi Nekat Terekam CCTV

“Setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi, pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, Senin dini hari, 14 April 2025.

Kasus ini menyoroti praktik dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya di industri kelapa sawit nasional.

Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan transparan dan akuntabel untuk menindaklanjuti temuan ini.(*)

Editor : Nedu Wodo

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Reaksi Pemerintah RI Setelah Pemerintah AS Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor CPO. Dugaan gratifikasi Rp6 miliar kontras dengan total aset Rp2,9 miliar yang dilaporkan.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB