Aturan Haji 2025 Diperketat: Arab Saudi Gunakan Drone Tangkap Jemaah Ilegal

Avatar photo

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto ibadah haji / umroh di depan Ka’bah di Majidil Haram. (Unsplash/Khawaja Umer Faooq)

Ilustrasi foto ibadah haji / umroh di depan Ka’bah di Majidil Haram. (Unsplash/Khawaja Umer Faooq)

Metrosiar – Musim haji tahun 2025 ini, Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat regulasi pelaksanaan ibadah haji.

Salah satu fokus utamanya adalah penindakan tegas terhadap jemaah haji ilegal yang datang tanpa izin resmi.

Tahun ini, Arab Saudi secara masif mengkampanyekan larangan berhaji tanpa izin.

Otoritas keamanan setempat bahkan tak segan mengambil langkah tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi di Tanah Suci.

Salah satu inovasi yang digunakan adalah pemanfaatan drone untuk mendeteksi dan menangkap jemaah calon haji ilegal.

Dalam video yang dibagikan oleh Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kerajaan, terlihat bagaimana drone berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai membawa calon jemaah haji ilegal.

Setelah data visual dikumpulkan, informasi tersebut segera dikirimkan ke petugas patroli di lapangan untuk dilakukan penangkapan.

Dikutip dari Gulf News, beberapa hari terakhir, sejumlah pelaku yang terlibat dalam pengangkutan jemaah haji ilegal ke lokasi-lokasi suci telah berhasil diamankan.

Baca juga:  Resmi Arab Saudi Larang Anak-anak Ikut Ibadah Haji 2025

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengonfirmasi bahwa “sanksi administratif dijatuhkan kepada para pelanggar melalui komite musiman ad-hoc.”

Sanksi yang diberikan tidak main-main.

Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara, denda hingga SR100.000 (sekitar Rp432 juta), deportasi bagi ekspatriat yang terlibat setelah menjalani masa tahanan, serta larangan memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Bahkan, otoritas terkait juga telah mengajukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan ilegal ke pengadilan.

Arab Saudi menegaskan kembali bahwa visa haji adalah syarat wajib bagi siapa pun yang ingin melaksanakan ibadah haji.

Pemerintah menyatakan, “visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk keperluan ibadah haji.”

Bagi jemaah haji internasional, visa haji harus diperoleh secara resmi melalui otoritas Saudi yang bekerja sama dengan Kantor Urusan Haji di 80 negara, atau melalui platform Nusuk Haji untuk calon jemaah dari 126 negara.

Baca juga:  Mengenal Ordo-Ordo Katolik Terbesar di Dunia

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengumumkan denda hingga SR20.000 (sekitar Rp86,5 juta) bagi siapa pun yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi.

Langkah-langkah ketat ini diambil menyusul kekhawatiran atas keberadaan pengunjung asing yang menetap melebihi batas waktu visa mereka demi menunaikan haji secara ilegal.

Dari dalam negeri, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi prosedur resmi saat hendak berangkat ke Tanah Suci.

Kartu Nusuk juga diperkenalkan sebagai identitas resmi jemaah sekaligus alat pembeda antara jemaah legal dan ilegal dalam pelaksanaan haji 2025.(*)

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Awas! Share Video Serangan di Saudi Bisa Dipidana
Haji 2026 Tetap Jalan di Tengah Konflik Timur Tengah, Ini Jaminan Saudi
Sahabat Nabi Muhammad SAW Yang Diyakini Masih Hidup Hingga Saat Ini
Mahfuz Sidik: Jika Serangan AS–Israel Berlanjut, Iran Berpotensi Alami Genosida seperti Gaza
Timur Tengah di Ambang Ledakan Besar? Mahfuz Sidik Ungkap Lima Dampak Serius Jika Perang Berlarut
Iran Diserang, Timur Tengah Bergejolak: Mahfuz Beberkan Skenario Besar di Baliknya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Senin, 20 April 2026 - 07:46 WIB

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Senin, 30 Maret 2026 - 13:00 WIB

Awas! Share Video Serangan di Saudi Bisa Dipidana

Senin, 30 Maret 2026 - 12:45 WIB

Haji 2026 Tetap Jalan di Tengah Konflik Timur Tengah, Ini Jaminan Saudi

Senin, 9 Maret 2026 - 14:13 WIB

Sahabat Nabi Muhammad SAW Yang Diyakini Masih Hidup Hingga Saat Ini

Berita Terbaru

Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Yudho Setyono (tengah) bersama unsur Forkopimcam dan warga berfoto usai penyerahan bantuan kepada penerima program RTLH di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

TNI POLRI

TNI Bedah Rumah Warga Miskin di Kresek, Hasilnya Bikin Takjub

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang saat mengamankan terduga pelaku penculikan balita di kawasan Pelabuhan Merak, Banten.

Hukum & Kriminal

Balita Dibawa Kabur ke Sumatera, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Merak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:13 WIB

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah kiri) bersama jajaran Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Mapolresta Tangerang.

Hukum & Kriminal

37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:54 WIB