Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional, Kapolda Hengki: Tonggak Baru Hukum Indonesia

Kamis, 13 November 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama narasumber dan pejabat utama Polda Banten berfoto bersama usai pembukaan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Kota Serang.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama narasumber dan pejabat utama Polda Banten berfoto bersama usai pembukaan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Kota Serang.

Kota Serang, Metrosiar — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Gawe Kutabaluwarti, Mapolda Banten, pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan dihadiri oleh pejabat utama, para penyidik, serta perwakilan satuan kerja dan Polres jajaran.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai bidang hukum, antara lain Brigjen Pol Dr. Farman (Penyuluh Hukum Utama TK II Divkum Polri), Dr. Albert Aries (Tenaga Ahli dan Tim Penyusun UU KUHP), serta Prof. Dr. Dadang Herli, Rektor Universitas Banten Jaya.


Tonggak Sejarah Hukum Nasional

Dalam sambutannya, Kapolda Hengki menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum nasional.

“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional. Untuk pertama kalinya, bangsa Indonesia memiliki hukum pidana yang lahir dari pemikiran, nilai, dan jati diri bangsa sendiri,” ujar Kapolda.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Aula Gawe Kutabaluwarti, Mapolda Banten, Kamis (13/11/2025).

Paradigma Baru Penegakan Hukum

Kapolda Hengki menekankan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana membawa konsekuensi terhadap cara aparat menegakkan hukum.

“Kita dituntut menyesuaikan paradigma penegakan hukum — dari yang bersifat retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial serta penghormatan terhadap martabat manusia,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh penyidik untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap KUHP baru agar penerapannya berjalan seragam, proporsional, dan berkeadilan.

“Keberhasilan implementasi KUHP baru bergantung pada kesiapan dan profesionalitas kita. KUHP baru memuat norma-norma penting seperti pertanggungjawaban pidana korporasi, pidana pengawasan, delik aduan, hingga pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana,” tegas Hengki.


Menjunjung HAM dan Due Process of Law

Dalam arahannya, Kapolda juga menekankan pentingnya menjunjung prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di setiap proses penegakan hukum.

“Saya berharap seluruh peserta menjadikan forum ini sebagai ruang diskusi dan tukar pandangan agar tafsir terhadap norma baru dalam KUHP selaras. Ini akan menjadi bekal penting menuju pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026,” ungkapnya.

Di akhir sambutan, Kapolda Hengki menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, dan seluruh peserta atas dedikasi mereka.

“Semoga kegiatan ini meningkatkan profesionalisme penyidik, memperkuat integritas penegakan hukum, dan menjadi langkah konkret Polda Banten menuju hukum yang berkeadilan dan terpercaya,” tutup Kapolda.

Baca juga:  Ganjil Genap Diberlakukan di Tol Tangerang-Merak, Pemudik Diminta Sesuaikan Jadwal
Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun
Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
315 e-Tilang Baru Turun ke Jalan, Korlantas Percepat Penegakan Hukum Digital

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:41 WIB

Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:06 WIB

Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:57 WIB

Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:31 WIB

Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB