Kota Serang, Metrosiar — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Gawe Kutabaluwarti, Mapolda Banten, pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan dihadiri oleh pejabat utama, para penyidik, serta perwakilan satuan kerja dan Polres jajaran.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai bidang hukum, antara lain Brigjen Pol Dr. Farman (Penyuluh Hukum Utama TK II Divkum Polri), Dr. Albert Aries (Tenaga Ahli dan Tim Penyusun UU KUHP), serta Prof. Dr. Dadang Herli, Rektor Universitas Banten Jaya.
Tonggak Sejarah Hukum Nasional
Dalam sambutannya, Kapolda Hengki menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum nasional.
“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional. Untuk pertama kalinya, bangsa Indonesia memiliki hukum pidana yang lahir dari pemikiran, nilai, dan jati diri bangsa sendiri,” ujar Kapolda.

Paradigma Baru Penegakan Hukum
Kapolda Hengki menekankan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana membawa konsekuensi terhadap cara aparat menegakkan hukum.
“Kita dituntut menyesuaikan paradigma penegakan hukum — dari yang bersifat retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial serta penghormatan terhadap martabat manusia,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh penyidik untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap KUHP baru agar penerapannya berjalan seragam, proporsional, dan berkeadilan.
“Keberhasilan implementasi KUHP baru bergantung pada kesiapan dan profesionalitas kita. KUHP baru memuat norma-norma penting seperti pertanggungjawaban pidana korporasi, pidana pengawasan, delik aduan, hingga pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana,” tegas Hengki.
Menjunjung HAM dan Due Process of Law
Dalam arahannya, Kapolda juga menekankan pentingnya menjunjung prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di setiap proses penegakan hukum.
“Saya berharap seluruh peserta menjadikan forum ini sebagai ruang diskusi dan tukar pandangan agar tafsir terhadap norma baru dalam KUHP selaras. Ini akan menjadi bekal penting menuju pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026,” ungkapnya.
Di akhir sambutan, Kapolda Hengki menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, dan seluruh peserta atas dedikasi mereka.
“Semoga kegiatan ini meningkatkan profesionalisme penyidik, memperkuat integritas penegakan hukum, dan menjadi langkah konkret Polda Banten menuju hukum yang berkeadilan dan terpercaya,” tutup Kapolda.









