Serang, Metrosiar — Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota Polri di bidang hukum, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun Anggaran 2025 bertema “Profesionalisme dalam Penegakan Hukum Polri”, bertempat di Aula Sebagina Polda Banten, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan dan dihadiri oleh Jaksa Pidana Umum Kejati Banten Raden Isjuniyanto, Rektor Universitas Banten Jaya Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, beserta tim akademisi dan seluruh peserta Bimtek dari jajaran Polda Banten.
Wakapolda: Reformasi Hukum Jadi Pilar Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Hendra Wirawan menjelaskan bahwa tema kegiatan ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menekankan pentingnya reformasi hukum sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berkeadilan.
“Reformasi hukum merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem pemerintahan yang transparan dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Hendra.
Ia menegaskan, Polri memiliki peran strategis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana tugas utama Polri tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan publik.
“Kedua aspek ini — penegakan hukum dan pelayanan publik — memerlukan pembaruan regulasi agar pelaksanaannya profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan,” tambahnya.
Tantangan Reformasi di Era Disrupsi
Wakapolda juga mengingatkan bahwa reformasi hukum tidak dapat dilepaskan dari dinamika zaman, terutama di era disrupsi digital yang membawa perubahan cepat pada aspek sosial dan kelembagaan.
“Polri harus mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman, termasuk dalam hal transparansi dan penyediaan akses informasi hukum yang mudah dijangkau masyarakat,” jelasnya.
Menurut Brigjen Pol Hendra, fungsi hukum Polri kini menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung visi Asta Cita. Karena itu, Polri memikul tanggung jawab besar bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam membuka akses informasi hukum yang terbuka dan dapat dipercaya publik.
Tiga Langkah Strategis Wujudkan Reformasi Hukum Polri
Dalam kerangka mewujudkan reformasi hukum yang berkeadilan, Brigjen Pol Hendra menekankan tiga langkah utama yang harus dilakukan Polri:
-
Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, terutama dalam pembentukan budaya kerja dan pola pikir hukum yang modern.
-
Perubahan dan penyempurnaan instrumen hukum, khususnya regulasi internal yang mendorong perubahan budaya serta memperkuat sistem penegakan hukum di tubuh Polri.
-
Implementasi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, melalui penerapan regulasi yang tegas dan humanis.
“Ketiga langkah ini harus dikolaborasikan dengan partisipasi masyarakat agar reformasi hukum benar-benar membumi dan memberi dampak nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat menumbuhkan budaya hukum yang sehat di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat citra Polri sebagai institusi yang profesional, dipercaya, dan dicintai rakyat.
“Dengan begitu akan tercipta sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, dilandasi rasa saling percaya dan semangat kebersamaan,” ujarnya.
Bidkum: Bimtek Jadi Upaya Nyata Tingkatkan Profesionalisme Anggota Polri
Sementara itu, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani, selaku penyelenggara kegiatan, menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam meningkatkan kemampuan hukum bagi seluruh personel di jajaran Polda Banten.
“Bimtek ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan momentum penting untuk memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan profesionalisme anggota Polri di lapangan,” ujar Kombes Yuliani.
Ia menjelaskan, kegiatan menghadirkan narasumber berkompeten dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, guna memberikan wawasan strategis seputar reformasi hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap seluruh peserta dapat aktif berdiskusi dan menyampaikan gagasan konstruktif untuk memperkuat pelaksanaan tugas hukum di lingkungan Polda Banten,” pungkasnya.









