Bidkum Polda Banten Gelar Bimtek Hukum 2025: Wujudkan Profesionalisme Penegakan Hukum Polri

Selasa, 4 November 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pembukaan Bimbingan Teknis Bidkum Polda Banten Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan.

Suasana pembukaan Bimbingan Teknis Bidkum Polda Banten Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan.

Serang, Metrosiar — Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota Polri di bidang hukum, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun Anggaran 2025 bertema “Profesionalisme dalam Penegakan Hukum Polri”, bertempat di Aula Sebagina Polda Banten, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan dan dihadiri oleh Jaksa Pidana Umum Kejati Banten Raden Isjuniyanto, Rektor Universitas Banten Jaya Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, beserta tim akademisi dan seluruh peserta Bimtek dari jajaran Polda Banten.


Wakapolda: Reformasi Hukum Jadi Pilar Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Wakapolda Banten memberikan sambutan dalam kegiatan Bimtek Bidkum bertema “Profesionalisme dalam Penegakan Hukum Polri”.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Hendra Wirawan menjelaskan bahwa tema kegiatan ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menekankan pentingnya reformasi hukum sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berkeadilan.

“Reformasi hukum merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem pemerintahan yang transparan dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Hendra.

Ia menegaskan, Polri memiliki peran strategis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana tugas utama Polri tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan publik.

“Kedua aspek ini — penegakan hukum dan pelayanan publik — memerlukan pembaruan regulasi agar pelaksanaannya profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan,” tambahnya.


Tantangan Reformasi di Era Disrupsi

Wakapolda juga mengingatkan bahwa reformasi hukum tidak dapat dilepaskan dari dinamika zaman, terutama di era disrupsi digital yang membawa perubahan cepat pada aspek sosial dan kelembagaan.

“Polri harus mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman, termasuk dalam hal transparansi dan penyediaan akses informasi hukum yang mudah dijangkau masyarakat,” jelasnya.

Menurut Brigjen Pol Hendra, fungsi hukum Polri kini menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung visi Asta Cita. Karena itu, Polri memikul tanggung jawab besar bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam membuka akses informasi hukum yang terbuka dan dapat dipercaya publik.

Baca juga:  Polda Banten Bongkar Sindikat Uang Palsu, Ribuan Lembar Rupiah dan Dolar Disita

Tiga Langkah Strategis Wujudkan Reformasi Hukum Polri

Dalam kerangka mewujudkan reformasi hukum yang berkeadilan, Brigjen Pol Hendra menekankan tiga langkah utama yang harus dilakukan Polri:

  1. Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, terutama dalam pembentukan budaya kerja dan pola pikir hukum yang modern.

  2. Perubahan dan penyempurnaan instrumen hukum, khususnya regulasi internal yang mendorong perubahan budaya serta memperkuat sistem penegakan hukum di tubuh Polri.

  3. Implementasi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, melalui penerapan regulasi yang tegas dan humanis.

“Ketiga langkah ini harus dikolaborasikan dengan partisipasi masyarakat agar reformasi hukum benar-benar membumi dan memberi dampak nyata,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat menumbuhkan budaya hukum yang sehat di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat citra Polri sebagai institusi yang profesional, dipercaya, dan dicintai rakyat.

“Dengan begitu akan tercipta sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, dilandasi rasa saling percaya dan semangat kebersamaan,” ujarnya.


Bidkum: Bimtek Jadi Upaya Nyata Tingkatkan Profesionalisme Anggota Polri

Sementara itu, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani, selaku penyelenggara kegiatan, menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam meningkatkan kemampuan hukum bagi seluruh personel di jajaran Polda Banten.

“Bimtek ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan momentum penting untuk memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan profesionalisme anggota Polri di lapangan,” ujar Kombes Yuliani.

Ia menjelaskan, kegiatan menghadirkan narasumber berkompeten dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, guna memberikan wawasan strategis seputar reformasi hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami berharap seluruh peserta dapat aktif berdiskusi dan menyampaikan gagasan konstruktif untuk memperkuat pelaksanaan tugas hukum di lingkungan Polda Banten,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun
Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
315 e-Tilang Baru Turun ke Jalan, Korlantas Percepat Penegakan Hukum Digital

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:41 WIB

Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:06 WIB

Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:57 WIB

Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB