Metrosiar – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengumumkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan tersebut berlaku bagi masyarakat yang belum membayar kewajiban pajaknya, yang berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Seperti dilansir Metrosiar.com dari Jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan program ini membebaskan seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (18/3/2025).
Sebagai bagian dari kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Dedi Mulyadi menegaskan pajak kendaraan sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia mengatakan setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas Dedi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Dedi Taufik juga menambahkan program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” ujar Dedi Taufik.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adanya kebijakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.(*)
Editor : Konrad Pedhu
Sumber Berita: jabarprov.go.id










