Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Hadiah Lebaran dari Gubernur KDM

Avatar photo

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Jawa Barat hapus tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024, memberi kesempatan perpanjang pajak tanpa denda. (Dok. jabarprov.go.id)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat hapus tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024, memberi kesempatan perpanjang pajak tanpa denda. (Dok. jabarprov.go.id)

Metrosiar – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengumumkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan tersebut berlaku bagi masyarakat yang belum membayar kewajiban pajaknya, yang berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Seperti dilansir Metrosiar.com dari Jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan program ini membebaskan seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (18/3/2025).

Sebagai bagian dari kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Baca juga:  Pemprov Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025

Dedi Mulyadi menegaskan pajak kendaraan sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia mengatakan setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas Dedi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Baca juga:  KERAS, Gubernur Dedi Mulyadi Respons Kritikan Kadisbud Cirebon mengenai Larangan Study Tour

Dedi Taufik juga menambahkan program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” ujar Dedi Taufik.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adanya kebijakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.(*)

Editor : Konrad Pedhu

Sumber Berita: jabarprov.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI
Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat
Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap
170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!
Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:38 WIB

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:14 WIB

Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12 WIB

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian

Berita Terbaru

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB

Foto : Wamenlu RI Anis Matta

Nusantara

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:38 WIB

Foto : Victor Lai

Olahraga

Menyenangkan Bertanding di Istora

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:48 WIB