Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Agus Flores

Foto : Agus Flores

Metrosiar – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW. FRN) sekaligus Counter Polri, Agus Flores, mengecam keras tindakan mantan Ketua FRN Provinsi Jambi yang kini tergabung dalam organisasi lain namun masih menggunakan lambang dan logo FRN.

Dalam pernyataannya, Agus Flores menegaskan bahwa penggunaan atribut FRN oleh pihak yang sudah tidak lagi bernaung di bawah struktur resmi organisasi merupakan pelanggaran serius terhadap identitas dan marwah FRN.

“Saya yang memiliki FRN. Logo dan nama FRN dilindungi hukum. Jika masih digunakan tanpa izin, saya akan kirimkan somasi resmi,” tegas Agus Flores.

Lebih lanjut, Agus Flores menambahkan bahwa setiap anggota atau pengurus yang sudah keluar dari FRN tidak berhak lagi membawa atau menggunakan simbol, nama, maupun atribut organisasi tersebut.

Baca Juga :  Camat Pasar Kemis Dampingi Wakil Bupati Tangerang Giat Pasar Murah

“Kalau keluar, jangan ekornya diikuti. Jangan obok-obok logo FRN, itu punya kami,” ujarnya dengan nada tegas.

Agus Flores menegaskan, tindakan penggunaan tanpa izin terhadap logo dan identitas organisasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada Pasal 100 ayat (1) dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Baca Juga :  Jelang Nataru, Dandim 0510/Trs dan Forkopimda Tangerang Matangkan Pengamanan dari Banjir hingga Ibadah Natal

Selain itu, tindakan semacam ini juga berpotensi melanggar Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang dalam persaingan usaha yang dapat merugikan pihak lain.

PW. FRN selama ini dikenal sebagai wadah resmi bagi insan pers yang berkomitmen menjaga profesionalisme jurnalistik serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawal informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Dengan tegas, Agus Flores menutup pernyataannya:

“FRN adalah rumah besar wartawan yang berintegritas. Jangan ada yang berani mencatut nama atau simbol kami demi kepentingan pribadi atau kelompok.”

(Redaksi)

Berita Terkait

Camat Pasar Kemis Mimpin kerja Bakti Di Sukamanti
Home Prospek Nine Stars di Serang: Edukasi Diabetes dan Peluang Usaha yang Menarik Perhatian
Rotasi Danramil Tigaraksa: Dua Perwira Berganti, Misi Baru Dimulai
Pengamanan Super Ketat! Haul Syeikh Nawawi Al Bantani ke-133 Berlangsung Aman dan Khidmat
Camat Kemiri Pimpin Pembukaan Pengajian Malam Jumat, Tekankan Kebersamaan dan Integritas”
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:53 WIB

Camat Pasar Kemis Mimpin kerja Bakti Di Sukamanti

Minggu, 19 April 2026 - 23:39 WIB

Home Prospek Nine Stars di Serang: Edukasi Diabetes dan Peluang Usaha yang Menarik Perhatian

Minggu, 19 April 2026 - 23:01 WIB

Rotasi Danramil Tigaraksa: Dua Perwira Berganti, Misi Baru Dimulai

Jumat, 17 April 2026 - 10:48 WIB

Pengamanan Super Ketat! Haul Syeikh Nawawi Al Bantani ke-133 Berlangsung Aman dan Khidmat

Kamis, 16 April 2026 - 22:03 WIB

Camat Kemiri Pimpin Pembukaan Pengajian Malam Jumat, Tekankan Kebersamaan dan Integritas”

Berita Terbaru

Daerah

Camat Pasar Kemis Mimpin kerja Bakti Di Sukamanti

Senin, 20 Apr 2026 - 00:53 WIB

Disdukcapil Kabupaten Tangerang tak hanya menunggu Warga masyarakat yang datang ke- Kantor namum Disdukcapil juga aktif mendatangi/jemput bola, khususnya bagi warga yang mengalami ketebatasan/sakit

Nasional

Disdukcapil Kab Tangerang Jemput Bola Warga Merasa Puas. 

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:26 WIB