Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi

Avatar photo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Agus Flores

Foto : Agus Flores

Metrosiar – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW. FRN) sekaligus Counter Polri, Agus Flores, mengecam keras tindakan mantan Ketua FRN Provinsi Jambi yang kini tergabung dalam organisasi lain namun masih menggunakan lambang dan logo FRN.

Dalam pernyataannya, Agus Flores menegaskan bahwa penggunaan atribut FRN oleh pihak yang sudah tidak lagi bernaung di bawah struktur resmi organisasi merupakan pelanggaran serius terhadap identitas dan marwah FRN.

“Saya yang memiliki FRN. Logo dan nama FRN dilindungi hukum. Jika masih digunakan tanpa izin, saya akan kirimkan somasi resmi,” tegas Agus Flores.

Lebih lanjut, Agus Flores menambahkan bahwa setiap anggota atau pengurus yang sudah keluar dari FRN tidak berhak lagi membawa atau menggunakan simbol, nama, maupun atribut organisasi tersebut.

Baca juga:  Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

“Kalau keluar, jangan ekornya diikuti. Jangan obok-obok logo FRN, itu punya kami,” ujarnya dengan nada tegas.

Agus Flores menegaskan, tindakan penggunaan tanpa izin terhadap logo dan identitas organisasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada Pasal 100 ayat (1) dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Baca juga:  Patroli Malam Polda Banten Digeber Jelang Nataru, Ini Titik yang Disisir

Selain itu, tindakan semacam ini juga berpotensi melanggar Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang dalam persaingan usaha yang dapat merugikan pihak lain.

PW. FRN selama ini dikenal sebagai wadah resmi bagi insan pers yang berkomitmen menjaga profesionalisme jurnalistik serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawal informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Dengan tegas, Agus Flores menutup pernyataannya:

“FRN adalah rumah besar wartawan yang berintegritas. Jangan ada yang berani mencatut nama atau simbol kami demi kepentingan pribadi atau kelompok.”

(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
7.855 Rumah Rusak Akibat Gempa Ngada Masuk Tahap I, BNPB Segera Tindak Lanjuti
Gerindra DPR RI Gerak Cepat, Salurkan 10.000 Paket Sembako dan Selimut untuk Warga Terdampak Gempa NTT
Yunus Takandewa di Tengah Luka Gempa: Dari Beras, Telur hingga Kepedulian
Dojang Sapto Unjuk Keberanian di PORCAM Taekwondo Pasarkemis: Ajang Seleksi & Tryout POPDA 2028
545 Calon Jemaah Haji Jalani Tes Kebugaran dan Pemeriksaan Gratis
Kemenko Pangan Salurkan Rp1,2 Miliar, Korban Gempa Ngada Dapat Bantuan Tunai hingga Logistik
Naas! Minibus EB 1539 DI Terjun ke Jurang 50 Meter di Golewa Selatan, 2 Tewas
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:29 WIB

Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober

Selasa, 29 September 2026 - 12:54 WIB

Gerindra DPR RI Gerak Cepat, Salurkan 10.000 Paket Sembako dan Selimut untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Yunus Takandewa di Tengah Luka Gempa: Dari Beras, Telur hingga Kepedulian

Minggu, 27 September 2026 - 23:37 WIB

Dojang Sapto Unjuk Keberanian di PORCAM Taekwondo Pasarkemis: Ajang Seleksi & Tryout POPDA 2028

Jumat, 25 September 2026 - 12:07 WIB

545 Calon Jemaah Haji Jalani Tes Kebugaran dan Pemeriksaan Gratis

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:25 WIB

(ki-ka) Meliza M. Rusli, Direktur Utama Permata Bank; Chartsiri Sophonpanich, President of Bangkok Bank dan Komisaris Utama Permata Bank; Hari Prabowo, Duta Besar Indonesia untuk Tailan; Prapan Disyatat, Duta Besar Tailan untuk Indonesia; Santo Darmosumarto, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Dirjen Aspasaf) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Dalam Agenda Business Matching Para Pelaku Usaha Tailan dan Indonesia di Jakarta Bersama Bangkok Bank dan Permata Bank (Dokumentasi Kedutaan Besar Republik Indonesia Bangkok).

Bisnis & Investasi

Bangkok Bank Bawa 37 Investor Thailand, Ada Apa dengan Indonesia?

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:23 WIB

Pemerintahan

Lurah Kutabaru Purna Tugas, Pesan Haru Warga

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:34 WIB