Metrosiar – Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memutuskan perusahaan tidak akan melanjutkan usahanya atau going concern.
Keputusan ini diambil karena PT Sritex berada dalam kondisi insolven, yang berarti tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utangnya.
Keputusan Berdasarkan Kondisi Keuangan
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang pada Jumat, 28 Februari 2025, menyatakan bahwa keputusan ini dibuat berdasarkan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator dan debitur pailit.
“Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit,” ujarnya.
Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah 21 hari waktu yang diberikan untuk berembuk dengan debitur pailit.
“Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern,” katanya.
Denny juga mengungkapkan beberapa faktor utama yang mempengaruhi keputusan ini meliputi tidak adanya modal kerja, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, serta risiko kerugian terhadap harta pailit apabila usaha tetap dilanjutkan.
Proses Pemberesan Utang
Dengan tidak adanya keberlanjutan usaha, langkah selanjutnya adalah eksekusi harta pailit. Kurator akan melakukan penaksiran harga dengan bantuan akuntan independen sebelum melelang aset untuk membayar utang.
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengakui bahwa hasil rapat kreditur ini tidak sesuai dengan harapan.
“Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para karyawan yang telah setia membangun perusahaan tekstil tersebut selama lebih dari 58 tahun.
“Kalau dihitung, para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966,” kata Iwan.
Dampak bagi Karyawan
Kepailitan PT Sritex berdampak signifikan terhadap tenaga kerja, di mana sekitar 8 ribu karyawan di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan.
Secara keseluruhan, ada 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang terdampak.
“Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat,” ujar Iwan.
Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah selama proses kepailitan berlangsung serta menegaskan manajemen Sritex akan tetap kooperatif dalam proses pemberesan kepailitan agar berjalan lancar dan hak-hak karyawan tetap terpenuhi.
Sementara itu, kurator Denny Ardiansyah menambahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan bagian dari syarat administratif agar para karyawan dapat segera mencari pekerjaan baru.
“Oleh karena itu kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, sehingga para karyawan tidak perlu mendatangi kantor dinas atau BPJS,” jelasnya.
Ia juga memastikan hak-hak karyawan menjadi prioritas utama dalam daftar tagihan utang yang akan dibayarkan.
Sebelumnya, rapat kreditur telah menyepakati keberlanjutan usaha tidak dapat dilakukan, sehingga proses pemberesan utang akan segera dilaksanakan sesuai prosedur kepailitan.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Metrosiar.com









