Nusron Wahid Minta Maaf, Jelaskan Maksud Tanah Nganggur untuk Kepentingan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya bahwa seluruh tanah adalah milik negara. (Instagram/nusronwahid)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya bahwa seluruh tanah adalah milik negara. (Instagram/nusronwahid)

Metrosiar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai tanah negara yang sempat menuai perhatian publik.

Nusron menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “negara bisa mengambil tanah nganggur” merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar, tidak produktif, dan belum memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/25).

Baca juga:  Cara Tambahkan Gelar di KTP, Ini Prosedur Resminya dari Dukcapil

Menurut Nusron, lahan yang dimaksud berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung program strategis pemerintah.

Program tersebut mencakup reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan terjangkau, hingga penyediaan lahan untuk kepentingan umum seperti pembangunan sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya.

Tidak Menyasar Tanah Milik Rakyat

Nusron menekankan bahwa kebijakan ini tidak menyasar tanah yang sudah dimiliki masyarakat.

Lahan pekarangan, tanah warisan, atau tanah bersertifikat hak milik maupun hak pakai tidak termasuk dalam kategori yang akan diambil negara.

“Ini menyasar lahan HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tetapi dibiarkan tidak dimanfaatkan. Bukan tanah rakyat,” tegasnya.

Baca juga:  Polresta Tangerang Perketat Pengamanan di Tempat Wisata Pulo Cangkir Kronjo Selama Libur Lebaran

Permintaan Maaf atas Candaan

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga meluruskan bahwa ucapannya soal “tanah milik negara” sebelumnya disampaikan dalam konteks candaan. Ia mengakui guyonan tersebut kurang tepat dan bisa menimbulkan kesalahpahaman.

“Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami akan lebih hati-hati memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan jelas, tepat, dan tidak menyinggung pihak mana pun,” ungkap Nusron.

Melalui klarifikasi ini, Nusron berharap masyarakat dapat memahami bahwa tujuan utama pemerintah adalah mengoptimalkan lahan terlantar untuk kesejahteraan rakyat, bukan mengambil hak masyarakat atas tanah yang sah.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: YouTube Kompas TV

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meluruskan pernyataannya soal tanah nganggur yang menuai perhatian publik. Ia menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar dan tidak produktif, bukan tanah milik rakyat. Langkah ini bertujuan mendukung program strategis pemerintah seperti reforma agraria, ketahanan pangan, dan perumahan terjangkau.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB