Skandal Lahan BMKG di Tangsel: Ketua Ormas dan Warga Diduga Ahli Waris Jadi Tersangka

Avatar photo

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Instagram.com/@poldametrojaya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Instagram.com/@poldametrojaya)

Metrosiar – Kasus dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tengah menjadi sorotan publik nasional.

Skandal ini mencuat usai aparat kepolisian menetapkan dua tersangka utama yang diduga melakukan pelanggaran hukum atas lahan milik negara tersebut.

Menurut pernyataan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ketua organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT serta seorang warga berinisial Y yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut.

“Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian Saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5/25).

Dugaan Pelanggaran: Penguasaan Lahan Tanpa Hak dan Penggelapan

Ade menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melanggar hukum dengan menempati lahan milik BMKG tanpa hak.

Baca juga:  Halal Bihalal dan Pembukaan Latihan Rutin, PPSTB Macan Putih Kemiri Perkuat Pembinaan dan Pelestarian Silat Terumbu Banten

Tindakan ini termasuk dalam pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin.

Selain itu, mereka juga disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, yang dalam kasus ini, objeknya adalah lahan milik BMKG.

“Dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG,” tegas Ade.

Peran Masing-Masing Tersangka Dalam Skandal

Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan peran spesifik dari masing-masing tersangka.

MYT, selaku Ketua GRIB Tangsel, diduga memberikan kuasa kepada tim hukum ormas untuk menduduki lahan tersebut secara ilegal. Sedangkan Y mengklaim kepemilikan lahan tanpa dapat menunjukkan bukti sah.

“Peran dalam peristiwa ini memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ (GRIB Jaya) untuk menduduki lahan tersebut,” kata Ade.

“Tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud,” imbuhnya.

Baca juga:  MTQ Ke-1 Desa Klebet Kecamatan Kemiri: Tingkatkan Syiar Al-Qur’an dan Potensi Qori-Qoriah Muda

Dugaan Praktik Pemungutan Uang dari Pedagang

Polisi juga mengungkap adanya dugaan praktik pungutan uang dari para pedagang yang menempati lahan tersebut.

MYT disebut-sebut menarik sejumlah uang dari pedagang warung seafood dan penjual hewan kurban yang berjualan di lahan BMKG.

“Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta,” tukas Ade.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena menyangkut aset negara serta keterlibatan tokoh ormas lokal yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media
100 Bendera Merah Putih Dibagikan, Aksi Polsek Pasar Kemis Tuai Apresiasi
Ajak UNDHI Kolaborasi Bupati Tangerang Perluas Jangkauan Beasiswa Tangerang Gemilang
Dari Dapur SPPG, Bantuan Bergerak: Relawan Trikora-Ngedukelu Turun Langsung Bantu Warga Korban Gempa
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke 67 Gelar Studi Audit Organisasi di Polresta Tangerang
Sambut HUT RI ke 81 Polresta Tangerang Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara di Cikupa
Karel Maku Bawa Bantuan Darurat ke Tiwotoda-Hobo: Saat Warga Diguncang Gempa, Wakil Rakyat Turun Tangan
Peringati Hari Pramuka, Kapolresta Tangerang Sebut Pramuka Kawah Candradimuka Karakter Gen-Z
Berita ini 35 kali dibaca
Skandal penguasaan lahan milik BMKG di Tangerang Selatan menyeret Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel dan seorang warga berinisial Y. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan menduduki lahan tanpa hak, penggelapan hak atas tanah, hingga menarik pungutan dari pedagang. Polisi masih mendalami kasus ini yang kini menyita perhatian publik nasional.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:54 WIB

100 Bendera Merah Putih Dibagikan, Aksi Polsek Pasar Kemis Tuai Apresiasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Ajak UNDHI Kolaborasi Bupati Tangerang Perluas Jangkauan Beasiswa Tangerang Gemilang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Dari Dapur SPPG, Bantuan Bergerak: Relawan Trikora-Ngedukelu Turun Langsung Bantu Warga Korban Gempa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Sambut HUT RI ke 81 Polresta Tangerang Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara di Cikupa

Berita Terbaru

Sejarah & Budaya

Bukan Sekadar Lomba, Warga Grand Sutera Bikin Lingkungan Makin Asri

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:45 WIB