Skandal Lahan BMKG di Tangsel: Ketua Ormas dan Warga Diduga Ahli Waris Jadi Tersangka

Avatar photo

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Instagram.com/@poldametrojaya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Instagram.com/@poldametrojaya)

Metrosiar – Kasus dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tengah menjadi sorotan publik nasional.

Skandal ini mencuat usai aparat kepolisian menetapkan dua tersangka utama yang diduga melakukan pelanggaran hukum atas lahan milik negara tersebut.

Menurut pernyataan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ketua organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT serta seorang warga berinisial Y yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut.

“Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian Saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5/25).

Dugaan Pelanggaran: Penguasaan Lahan Tanpa Hak dan Penggelapan

Ade menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melanggar hukum dengan menempati lahan milik BMKG tanpa hak.

Baca juga:  Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi

Tindakan ini termasuk dalam pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin.

Selain itu, mereka juga disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, yang dalam kasus ini, objeknya adalah lahan milik BMKG.

“Dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG,” tegas Ade.

Peran Masing-Masing Tersangka Dalam Skandal

Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan peran spesifik dari masing-masing tersangka.

MYT, selaku Ketua GRIB Tangsel, diduga memberikan kuasa kepada tim hukum ormas untuk menduduki lahan tersebut secara ilegal. Sedangkan Y mengklaim kepemilikan lahan tanpa dapat menunjukkan bukti sah.

“Peran dalam peristiwa ini memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ (GRIB Jaya) untuk menduduki lahan tersebut,” kata Ade.

“Tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud,” imbuhnya.

Baca juga:  Subuh Keliling Jadi Jembatan Harmoni, Polisi dan Warga Cinangka Bangun Keamanan Bersama

Dugaan Praktik Pemungutan Uang dari Pedagang

Polisi juga mengungkap adanya dugaan praktik pungutan uang dari para pedagang yang menempati lahan tersebut.

MYT disebut-sebut menarik sejumlah uang dari pedagang warung seafood dan penjual hewan kurban yang berjualan di lahan BMKG.

“Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta,” tukas Ade.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena menyangkut aset negara serta keterlibatan tokoh ormas lokal yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?
Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?
Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Berita ini 31 kali dibaca
Skandal penguasaan lahan milik BMKG di Tangerang Selatan menyeret Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel dan seorang warga berinisial Y. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan menduduki lahan tanpa hak, penggelapan hak atas tanah, hingga menarik pungutan dari pedagang. Polisi masih mendalami kasus ini yang kini menyita perhatian publik nasional.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Juni 2026 - 10:02 WIB

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB

Lurah Kutabumi memberikan motivasi kepada Peserta

Politik & Pemerintahan

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:02 WIB