Metrosiar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang melibatkan empat pelaku.
Salah satu dari mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di sebuah Puskesmas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada konferensi pers di Makassar, Senin (26/5/25), Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengatakan keempat pelaku yang diamankan terdiri dari dua pria berinisial SH dan ZR, serta dua wanita berinisial RC dan FK.
“SH yang mana diketahui adalah ASN pada salah satu Puskesmas di Kota Makassar,” ujar Benny.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SH menjalankan praktik aborsi dengan cara mendatangi pasien secara langsung.
Dari setiap tindakan aborsi, pelaku mendapatkan bayaran yang cukup besar.
“Dia setiap satu kali melakukan praktek ini sekitar Rp2,5 juta sampai dengan Rp5 juta,” ungkap Benny.
Kasus Terungkap Berkat Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diteruskan dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Setelah memperoleh bukti kuat, tim Resmob melakukan penangkapan terhadap SH di sebuah hotel yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Penangkapan SH disusul dengan penangkapan tiga pelaku lainnya, yakni ZR, RC, dan FK, yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di perguruan tinggi negeri di Makassar.
Menurut pengakuan SH, praktik aborsi tersebut telah dijalankannya sejak tahun 2015 dengan menggunakan berbagai jenis obat-obatan tertentu untuk menggugurkan kandungan.
Sementara itu, RC mengaku memiliki peran dalam mempertemukan SH dengan ZR dan FK untuk melakukan tindakan aborsi pada Selasa (20/5/25), di sebuah hotel yang terletak di Jalan Letjen Hertasning, Makassar.
Setelah proses aborsi selesai, janin yang digugurkan oleh FK dikuburkan oleh ZR di belakang rumahnya di Jalan Talamate II, Kota Makassar.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang yang diamankan antara lain:
- Telepon genggam (android)
- Alat tes kehamilan
- Obat penggugur kandungan
- Sarung
- Pakaian yang digunakan saat praktik berlangsung
Polda Sulsel saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan tindak lanjut hukum sesuai peraturan yang berlaku.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib









