Metrosiar – Isu viral di media sosial terkait dugaan grup Facebook berjudul ‘Fantasi Sedarah’ kini mulai menemui titik terang.
Grup tersebut diduga menjadi wadah percakapan yang mengarah pada tindak asusila serta menyebarkan konten tidak pantas bagi publik.
Pengungkapan Kasus oleh Bareskrim dan Ditsiber Polda Metro Jaya
Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook, yaitu ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengonfirmasi 6 orang tersangka telah diamankan dari berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman,” ungkap Erdi dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/25).
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Peran Pelaku dan Bukti yang Diamankan
Menurut Erdi, keenam tersangka merupakan admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual eksplisit, termasuk melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
• Perangkat komputer dan ponsel
• Kartu SIM
• Dokumen digital (foto & video)
• Barang bukti pendukung lainnya.
Polri Tegas terhadap Kejahatan Siber
Erdi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim siber Polri dalam memberantas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.
“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan,” jelasnya.
“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban,” tegas Erdi.
Masyarakat Diimbau Waspada dan Laporkan Konten Ilegal
Polri mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap konten-konten bermuatan pornografi, terutama yang melibatkan eksploitasi anak. Jika menemukan konten serupa, segera laporkan melalui layanan pengaduan resmi Polri atau Kemenkominfo.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib









