Metrosiar – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali hadir membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia.
Pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH sebesar Rp3.000.000 per tahun kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima.
Program PKH bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan meningkatkan taraf hidup mereka melalui bantuan tunai yang terarah dan berkelanjutan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Agar dapat menerima bantuan ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang masih berlaku.
2. Termasuk dalam Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem pendataan resmi pemerintah sebagai keluarga miskin/rentan miskin.
3. Memiliki Komponen PKH
Calon penerima memiliki anggota keluarga dengan kriteria tertentu seperti:
- Ibu hamil/nifas
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia (di atas 70 tahun)
- Penyandang disabilitas berat
Jadwal dan Tahapan Pencairan
Bansos PKH 2025 akan dicairkan dalam empat tahap selama satu tahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Setiap tahap pencairan akan disesuaikan dengan komponen bantuan yang dimiliki masing-masing keluarga.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Masyarakat bisa mengecek status penerima bansos PKH 2025 dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos:
Buka https://cekbansos.kemensos.go.id - Isi data sesuai e-KTP:Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta nama sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha lalu klik tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan status Anda, apakah termasuk penerima bansos atau tidak.
Penyaluran Melalui KKS
Dana bansos PKH akan disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa diakses melalui ATM Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau agen e-warong yang ditunjuk.
Program PKH 2025 merupakan upaya nyata pemerintah untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagi yang merasa memenuhi syarat, segera cek status Anda menggunakan NIK e-KTP melalui situs resmi Kemensos.
Pastikan juga data kependudukan Anda sudah terdaftar dan valid di sistem DTKS.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan bantuan hingga Rp3.000.000 per tahun.
Bagikan informasi ini kepada keluarga dan tetangga yang membutuhkan!(*)
Editor : Ahmad
Sumber Berita: Media Siber









