Metrosiar – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menyatakan komitmennya untuk mempercepat pengembangan pembangkit listrik dari sumber Energi Baru Terbarukan (EBT).
Langkah ini diambil dalam rangka menyambut kebijakan pembatasan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang maksimal hanya boleh beroperasi hingga tahun 2050.
Menurut PLN, fokus pengembangan diarahkan pada pembangkit listrik beban dasar (base load) guna menjaga kestabilan pasokan listrik nasional di tengah transisi energi.
PLTN dan PLTP Jadi Pilihan Utama
EVP Aneka Energi Terbarukan PLN, Zainal Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya telah memilih jenis pembangkit base load yang akan dikembangkan, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
“Untuk pembangkit base load, salah satu yang akan dipilih adalah PLTN, selain PLTP atau Geothermal,” ungkap Zainal, Senin (21/04) dikutip dari Kontan.co.id.
Aturan Baru ESDM Tekan PLTU Baru
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025.
Regulasi ini berisi peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan dan secara eksplisit melarang pengembangan PLTU baru seperti tertulis dalam pasal 6 ayat (1).
Namun, PLTU yang telah ada masih diperbolehkan beroperasi, dengan syarat tertentu, di antaranya harus terintegrasi dengan industri strategis, berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 35% dalam 10 tahun, serta tidak boleh beroperasi melewati tahun 2050.
Siapkan Early Retirement PLTU
Menanggapi batas waktu operasional tersebut, PLN telah menyiapkan program pensiun dini (early retirement) untuk PLTU yang ada. Salah satu yang tengah dipersiapkan adalah PLTU Cirebon.
“Dilakukan program early retirement seperti yang saat ini dipersiapkan untuk PLTU Cirebon,” katanya.
Teknologi Ramah Lingkungan Jadi Solusi
Selain menghentikan operasional PLTU secara bertahap, PLN juga akan melakukan retrofitting pada pembangkit fosil.
Langkah ini termasuk penerapan teknologi carbon capture and storage (CCS) untuk menangkap dan menyimpan emisi CO2, serta penggunaan bahan bakar alternatif seperti green ammonia (NH3).
Zainal menyebut saat ini PLN masih berada pada tahap studi kelayakan untuk CCS, bekerja sama dengan berbagai lembaga nasional dan internasional.
“Kami bekerjasama dengan ITB, LEMIGAS, World Bank dan sebaganya. Nantinya CCS itu CO2 dari PLTU kita tangkap dan disimpan, jadi tidak untuk dijual,” ungkapnya.
Payung Hukum Turunan Perpres 112/2022
Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo, berisi percepatan pengembangan EBT untuk penyediaan tenaga listrik nasional.
Meski demikian, keputusan akhir mengenai percepatan penghentian operasional PLTU tetap berada di tangan Menteri ESDM, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN sebagaimana diatur dalam pasal 19 regulasi tersebut.(*)
Editor : Wodo Ndaya Coya
Sumber Berita: kontan.co.id









