Metrosiar – Gubernur Banten Andra Soni merespons serius dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Balaraja.
Andra menyatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur yang terbukti terlibat praktik pungli.
“Proses hukum karena pungli melanggar undang undang dan pemecatan untuk aparatur Pemprov yang melakukan,” tegas Andra saat dikonfirmasi, Sabtu (12/4/2025).
Meski demikian, ia menyampaikan akan mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut.
“Siap, nanti saya cek,” kata Andra.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemprov Banten berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Menurut Andra, pelaksanaannya terus dievaluasi menyusul sejumlah masukan dari masyarakat.
“Ada beberapa masukan dan laporan kepada saya,” imbuhnya.
Salah satu keluhan datang dari Sopyan (35), warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Supir ekspedisi ini mengaku dimintai uang sebesar Rp300 ribu oleh oknum pegawai Samsat karena tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya.
“Katanya ada penghapusan pajak, (tapi) pemilik motor awal KTP gak ada. Saya minta foto copy KTP-nya katanya kan bisa yah. Saya datang ke situ buat bayar pajak karena sudah dua tahun nunggak,” ungkap Sopyan, Sabtu (12/4/2025).
Kekecewaan membuat Sopyan mengurungkan niatnya untuk mengikuti program tersebut, meskipun sebelumnya ia rutin membayar pajak kendaraan.
Pajak motor Honda Scoopy miliknya baru menunggak selama dua tahun sejak dibeli dari pemilik sebelumnya.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib









