Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Ia diduga menerima suap senilai Rp6 miliar, yang dinilai jauh melebihi total kekayaan yang dilaporkannya secara resmi.
Berdasarkan data terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total aset yang dimiliki Djuyamto hanya sekitar Rp2,9 miliar.
Angka ini menimbulkan kecurigaan karena tidak sebanding dengan dugaan gratifikasi yang diterimanya.
Dalam laporan tersebut, Djuyamto mengungkapkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar, yang berlokasi di Karanganyar dan Sukoharjo.
Selain itu, ia tercatat memiliki tiga kendaraan pribadi senilai Rp401 juta, terdiri dari satu unit Honda Beat, satu motor Vespa, dan sebuah mobil Toyota Innova Reborn.
Adapun aset lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp90,5 juta, simpanan kas dan setara kas senilai Rp168 juta, serta harta lainnya sebesar Rp60 juta. Ia juga memiliki utang sebesar Rp250 juta.
Tiga Hakim Ditersangkakan dalam Kasus Suap Ekspor CPO
Penetapan Djuyamto sebagai tersangka dilakukan usai Kejagung memeriksa tujuh orang saksi secara intensif pada Minggu, 13 April 2025.
Selain Djuyamto, dua anggota majelis hakim lainnya, yakni Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi, pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, Senin dini hari, 14 April 2025.
Kasus ini menyoroti praktik dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya di industri kelapa sawit nasional.
Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan transparan dan akuntabel untuk menindaklanjuti temuan ini.(*)
Editor : Nedu Wodo









