Hakim Djuyamto Jadi Tersangka Suap Terkait Kasus Ekspor CPO, Diterpa Isu Ketimpangan Aset

Avatar photo

Senin, 14 April 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Pixabay)

Ilustrasi (Pixabay)

Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Ia diduga menerima suap senilai Rp6 miliar, yang dinilai jauh melebihi total kekayaan yang dilaporkannya secara resmi.

Berdasarkan data terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total aset yang dimiliki Djuyamto hanya sekitar Rp2,9 miliar.

Angka ini menimbulkan kecurigaan karena tidak sebanding dengan dugaan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam laporan tersebut, Djuyamto mengungkapkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar, yang berlokasi di Karanganyar dan Sukoharjo.

Baca juga:  Bupati Tangerang H. Moch Maesyal Rasyid Kunjungi Perumahan Cisoka Indah Regensi Untuk Atasi Banjir

Selain itu, ia tercatat memiliki tiga kendaraan pribadi senilai Rp401 juta, terdiri dari satu unit Honda Beat, satu motor Vespa, dan sebuah mobil Toyota Innova Reborn.

Adapun aset lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp90,5 juta, simpanan kas dan setara kas senilai Rp168 juta, serta harta lainnya sebesar Rp60 juta. Ia juga memiliki utang sebesar Rp250 juta.

Tiga Hakim Ditersangkakan dalam Kasus Suap Ekspor CPO

Penetapan Djuyamto sebagai tersangka dilakukan usai Kejagung memeriksa tujuh orang saksi secara intensif pada Minggu, 13 April 2025.

Selain Djuyamto, dua anggota majelis hakim lainnya, yakni Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga:  Pelabuhan BBJ Bojonegara Siap Jadi Kunci Kelancaran Mudik Lebaran 2026, Ini Strateginya!

“Setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi, pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, Senin dini hari, 14 April 2025.

Kasus ini menyoroti praktik dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya di industri kelapa sawit nasional.

Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan transparan dan akuntabel untuk menindaklanjuti temuan ini.(*)

Editor : Nedu Wodo

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan
PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka
Hadirnya Prof Hermanu Jadi Kekuatan Baru STIPER FB, Siap Cetak SDM Pertanian Unggul dan Entrepreneur
Мостбет зеркало рабочее сегодня: особенности и обновления платформы
Recenze online kasina Betor: Bezpečné zahraniční kasino pro české hráče
The Most Popular Table Games at Casinozer
Berita ini 27 kali dibaca
Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor CPO. Dugaan gratifikasi Rp6 miliar kontras dengan total aset Rp2,9 miliar yang dilaporkan.

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:50 WIB

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 15:21 WIB

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan

Minggu, 6 September 2026 - 09:57 WIB

PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka

Minggu, 6 September 2026 - 09:15 WIB

Hadirnya Prof Hermanu Jadi Kekuatan Baru STIPER FB, Siap Cetak SDM Pertanian Unggul dan Entrepreneur

Berita Terbaru

Kesehatan

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:50 WIB

Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, memaparkan analisis mengenai skenario persaingan geopolitik Amerika Serikat dan Tiongkok.

Internasional

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:21 WIB