Bupati Indramayu Minta Maaf soal Perjalanan ke Jepang tanpa Izin, Kemendagri Beri Teguran dan Pengingat

Rabu, 9 April 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Indramayu Lucky Hakim minta maaf usai ke Jepang tanpa izin. Kemendagri beri teguran dan ingatkan soal aturan kepala daerah. (Dok. Pemkab Indramayu)

Bupati Indramayu Lucky Hakim minta maaf usai ke Jepang tanpa izin. Kemendagri beri teguran dan ingatkan soal aturan kepala daerah. (Dok. Pemkab Indramayu)

 

Metrosiar – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menerima kunjungan dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Lucky menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terkait perjalanannya ke Jepang yang dilakukan tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, ia juga telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Usai pertemuan, Wamendagri Bima Arya menegaskan pentingnya pemahaman kepala daerah terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Ia menyoroti bahwa jabatan kepala daerah menuntut dedikasi penuh dan tidak bisa dianggap ringan.

Dalam kasus Lucky Hakim, Bima menilai masalah tersebut muncul karena kurangnya pemahaman mengenai regulasi pemerintahan.

Menurutnya, hal serupa bisa saja terjadi pada kepala daerah lainnya, sehingga peristiwa ini menjadi peringatan sekaligus pelajaran. Bima mengingatkan aturan mengenai kewenangan dan sanksi telah disampaikan secara rinci oleh Mendagri Tito Karnavian dalam kegiatan Retret Kepala Daerah di Magelang.

Baca juga:  Drs. Asep Rohimat Masuki Purnabakti, FORSIL dan MCCK Kecamatan Kemiri Beri Penghormatan

Ia juga menyebut proses pendalaman oleh Itjen Kemendagri masih berlangsung dan akan mencakup seluruh substansi pemeriksaan. Sebagai tindak lanjut, Kemendagri berencana mengadakan rapat koordinasi khusus yang membahas regulasi pemerintahan dan program pusat.

Bima mengajak kepala daerah, khususnya Bupati Indramayu, untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran penting dan lebih memahami peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, Lucky Hakim mengakui kelalaiannya dalam memahami prosedur perizinan ke luar negeri. Ia semula mengira aturan tersebut hanya berlaku saat hari kerja.

Ia menjelaskan perjalanannya ke Jepang berlangsung pada 2–7 April 2025 selama libur Lebaran, dan ia menggunakan dana pribadi. Tetapi, setelah memahami regulasi yang berlaku, ia menyadari kepala daerah tetap wajib meminta izin kapan pun melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca juga:  Musrenbang Kutabaru 2027: Usulan Warga Mengalir Deras, Apa Prioritas Pembangunan yang Akan Dipilih?

Lucky mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf kepada masyarakat Indramayu serta seluruh warga Indonesia atas kesalahannya. Ia mengakui kurang teliti membaca aturan dan menekankan bahwa kesalahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.

Wamendagri Bima Arya juga menambahkan tindakan Lucky melanggar ketentuan dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia mengingatkan materi mengenai izin bepergian ke luar negeri telah disampaikan dalam retret kepala daerah di Akmil Magelang pada Februari 2025. Dalam undang-undang tersebut, kepala daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.(*)

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: detiknews

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Bupati Indramayu Lucky Hakim minta maaf usai ke Jepang tanpa izin. Kemendagri beri teguran dan ingatkan soal aturan kepala daerah.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Rabu, 22 April 2026 - 13:31 WIB

Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB