Metrosiar – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan kasus penggelapan dana di SDIT Attasurayya, yang menyebabkan kerugian besar bagi Yayasan Daarun Nadwah Cikarang.
Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 651 juta.
Kasus ini terbongkar usai pihak yayasan melakukan audit keuangan internal.
Hasil audit menunjukkan adanya berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana sekolah.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Alwi Alatas selaku kepala sekolah dan Holisoh Nurul Hilda yang merupakan mantan bendahara.
Keduanya diduga melakukan manipulasi laporan keuangan, menaikkan biaya SPP secara tidak sah (mark up), serta melakukan penggandaan pembayaran untuk tagihan listrik dan internet sekolah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan bahwa tindakan para tersangka berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2022, termasuk penyelewengan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Alwi Alatas diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait dana BOS, sementara Holisoh Nurul Hilda masih menerima sejumlah pembayaran sekolah meskipun sudah tidak menjabat sebagai bendahara.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memerangi tindak pidana korupsi, terutama di sektor pendidikan.
Masyarakat diminta lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana publik.(*)
Editor : Ndaya Coya Wodo
Sumber Berita: detiknews









