Ketua Dewan Pers Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku Teror ke Kantor Tempo

Avatar photo

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers desak Kapolri usut tuntas teror kepala babi dan tikus ke kantor Tempo. Tegaskan perlindungan hak informasi dan penegakan hukum tanpa kekerasan. (Istimewa)

Ketua Dewan Pers desak Kapolri usut tuntas teror kepala babi dan tikus ke kantor Tempo. Tegaskan perlindungan hak informasi dan penegakan hukum tanpa kekerasan. (Istimewa)

Metrosiar – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas kasus teror kepala babi dan bangkai tikus yang dialamatkan ke kantor media Tempo.

Ninik menegaskan, jika kasus ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan memicu tindakan serupa oleh pelaku lain.

“Dewan Pers memberikan dukungan penuh dan meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror ini dan segera membuka kepada publik siapa pelakunya,” tegas Ninik pada Minggu, 23 Maret 2025.

Ia juga mengingatkan agar tidak muncul fakta baru, yaitu pembiaran oleh aparat penegak hukum yang lambat merespons laporan kasus tersebut.

Ninik menyatakan keyakinannya bahwa Kapolri akan segera bertindak melalui Tim Reskrim Polri.

Baca juga:  Solidaritas Bencana: Kirab Merah Putih PNIB Jakarta Rayakan Haul Gus Dur dan Jaga Bhinneka Tunggal Ika

“Saya selaku Ketua Dewan Pers yakin Kapolri akan bergerak cepat melalui Tim Reskrim Polri untuk menindaklanjuti ini. Kami sangat berharap kasus ini ditindaklanjuti, apalagi Dewan Pers bersama Kepolisian sejak 2015 telah bekerja sama dalam penyelesaian kasus-kasus pers seperti ini,” ujarnya.

Kerja sama antara Dewan Pers dan Kepolisian dinilai sangat efektif, terutama dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan pemberitaan, baik di pusat maupun di hampir seluruh Polda di Indonesia.

Ninik menilai tindakan teror tersebut sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang akurat dan tepat.

“Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab untuk menggali informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Hak atas informasi adalah hak yang paling hakiki dan diatur dalam Undang-Undang Dasar,” jelasnya.

Baca juga:  ‎Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Kabupaten Tangerang Bagikan Santunan uang dan Sembako untuk 150 Yatim-Dhuafa ‎

Ninik juga mengingatkan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, baik dari Tempo maupun media lain, mekanisme yang tepat adalah melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.

“Pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi. Tidak dengan cara mengirim kepala babi, teror, atau kekerasan seperti membakar. Itu tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini.

“Atas kejadian ini, kami merasa prihatin terhadap perjalanan demokrasi, khususnya pers. Kenapa sampai ada bentuk-bentuk intimidatif ini terus berulang?” pungkas Ninik.(*)

Editor : Konrad Pedhu

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi
Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban
Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi
Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako
Stadion Lebijaga Dilirik untuk PON 2028, KONI Pusat Soroti Fasilitas yang Masih Perlu Dibenahi
Wabup BDN Lepas 60 Atlet Pelajar Ngada ke POPDA VIII 2026, Targetkan Prestasi dan Nama Besar Daerah
Kalemdiklat Polri Beri Penghargaan kepada Kapolres Ngada, Dedikasi Tangani Pascagempa Flores Jadi Sorotan
Kemarau Panjang Buka Jejak Kampung yang Tenggelam di WGM
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:20 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Stadion Lebijaga Dilirik untuk PON 2028, KONI Pusat Soroti Fasilitas yang Masih Perlu Dibenahi

Berita Terbaru

Nusantara

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:20 WIB

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama aparat terkait melakukan pemantauan dan penataan lapak pedagang di kawasan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tata Kelola & Konservasi

SP3 PKL Kutabaru Terbit, Penertiban Mandek Sebulan: Ada Apa?

Senin, 19 Okt 2026 - 17:00 WIB