Dugaan Mafia Anggaran Di Dishub dan DPRD Banten, Kejati Dituding Tutup Mata, Kenapa?

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aktivis dan masyarakat sipil menyoroti proyek-proyek fiktif dan mark-up yang terjadi dalam anggaran Dishub Banten. (Dok. Samudi)

Sejumlah aktivis dan masyarakat sipil menyoroti proyek-proyek fiktif dan mark-up yang terjadi dalam anggaran Dishub Banten. (Dok. Samudi)

Metrosiar – Dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) dan DPRD Banten kembali mencuat.

Proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang telah menelan anggaran lebih dari Rp 16,5 miliar sejak 2018 hingga 2024 diduga kuat sarat dengan praktik korupsi.

Ironisnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten justru terkesan diam dan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sejumlah aktivis dan masyarakat sipil menyoroti proyek-proyek fiktif dan mark-up yang terjadi dalam anggaran Dishub Banten.

Sejumlah indikasi kuat menunjukkan adanya mafia anggaran yang melibatkan oknum pejabat di Dishub serta anggota DPRD Banten.

Proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang telah menelan anggaran lebih dari Rp 16,5 miliar sejak 2018 hingga 2024 diduga kuat sarat dengan praktik korupsi.

Ironisnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten justru terkesan diam dan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sejumlah aktivis dan masyarakat sipil menyoroti proyek-proyek fiktif dan mark-up yang terjadi dalam anggaran Dishub Banten.

Sejumlah indikasi kuat menunjukkan adanya mafia anggaran yang melibatkan oknum pejabat di Dishub serta anggota DPRD Banten.

Baca Juga :  Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap

Skandal Proyek SAUM: Anggaran Besar, Hasil Nol!

Investigasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mengungkap beberapa kejanggalan dalam proyek SAUM:

  1. Bus yang dibeli dengan uang rakyat tidak pernah beroperasi, hanya menjadi besi tua.
  2. Pembangunan halte dilakukan di titik yang sama setiap tahun, diduga sebagai modus mark up anggaran.
  3. Anggaran jasa konsultasi bernilai miliaran rupiah tanpa hasil nyata uang rakyat menguap begitu saja.
  4. Proyek yang terus berjalan setiap tahun tetapi tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD diduga menjadi pintu masuk bagi para oknum pejabat dan legislator untuk memperkaya diri.

Alih-alih digunakan untuk kepentingan masyarakat, anggaran Pokir justru menjadi alat transaksi politik dan proyek titipan.

Kejati Banten Dipertanyakan: Kenapa Diam?

Masyarakat mempertanyakan sikap Kejati Banten yang hingga kini belum melakukan tindakan konkret terhadap kasus ini.

Sejumlah laporan dan aksi protes sudah dilakukan, tetapi belum ada satu pun pejabat yang diperiksa.

Baca Juga :  BMKG Tegaskan Pentingnya Kesiapan Pemerintah Daerah Merespons Peringatan Cuaca Ekstrem

“Kami melihat Kejati Banten hanya berani menindak rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap kasus besar seperti ini. Jangan sampai Kejati menjadi benteng pelindung bagi mafia anggaran!” ujar Suprani, Koordinator Lapangan dalam aksi yang digelar di depan Kantor Kejati Banten.

Tuntutan Masyarakat:

1. Panggil dan periksa Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo!

2. Bongkar keterlibatan DPRD dalam permainan anggaran proyek Pokir di Dishub dan dinas lainnya.

3. Lakukan audit forensik terhadap seluruh anggaran Dishub Banten sejak 2018 hingga 2024.

4. Copot dan adili pejabat Dishub yang terlibat dalam skandal ini.

5. Kejati Banten harus segera menindaklanjuti laporan dan tidak menjadi pelindung koruptor.

6. Gubernur Andra Soni harus mencopot Kadishub, jika tidak, patut dipertanyakan ada apa di balik ini.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Kejati Banten, masyarakat mengancam akan melakukan aksi lebih besar dan mendesak pencopotan Kepala Kejati Banten yang dinilai gagal menegakkan hukum.(*)

Sumber Berita: Media Siber

Berita Terkait

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali
Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata
Lahan 1 Hektare Digarap! Polda Banten Tancap Gas Tanam Jagung
Camat Kemiri Rudi Hadikarsono Resmi Dilantik sebagai PPATS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 April 2026 - 06:50 WIB

Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi

Rabu, 15 April 2026 - 00:41 WIB

Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB