Jakarta, Metrosiar – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan dan dokumen penyetaraan pendidikannya.
Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 1 (S1) apabila tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA. Ia juga menyebut pendidikan S1 ditempuhnya di Singapura.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah MK membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK juga mencatat bahwa dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Dokumen-dokumen tersebut dinilai bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara SMA.
Gibran pilih fokus bekerja
Menanggapi putusan tersebut, Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK. Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.
Sikap tersebut disampaikan Gibran saat menghadiri INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Pernyataan serupa juga diberitakan sejumlah media nasional setelah putusan MK dibacakan.
Akan tindak lanjuti persoalan dokumen pendidikan
Selain soal status pendidikannya, perkara tersebut juga menyoroti ketentuan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gibran mengatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Itu nanti segera kami follow up,” kata Gibran.
MK sendiri menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan tersebut pada substansinya merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Dengan demikian, putusan MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Di sisi lain, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA menjadi bagian penting yang kembali memicu perhatian publik terhadap polemik riwayat pendidikan Gibran.









