Bajawa.Metrosiar- Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilaporkan Ermelinda Dhone kini memasuki babak baru. Setelah berjalan cukup panjang di Polres Ngada, berkas perkara dengan terlapor berinisial KBL dikabarkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada.
Dengan perkembangan tersebut, perkara ini selangkah lagi memasuki tahap penuntutan. Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Polres Ngada kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2026.
Kuasa Hukum Ermelinda Dhone, Ryan Watungadha, S.H.M.Hum, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan dan tidak menggiring opini publik seolah-olah penyidik Polres Ngada bekerja secara tidak profesional.
Hal itu disampaikan Ryan Watungadha, S.H.M.Hum, melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Minggu (30/8/2026).
Menurut Ryan, perkara tersebut bermula dari laporan Ermelinda Dhone terhadap KBL terkait sebuah unggahan status di Facebook. Dalam unggahan tersebut, KBL disebut membuat pernyataan yang pada pokoknya menuduh Ermelinda Dhone melakukan penganiayaan dan pencurian telepon genggam miliknya.
Pihak pelapor menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah terbukti secara hukum.
Namun, di tengah proses perkara yang terus berjalan, muncul pula pernyataan dari KBL melalui media yang pada pokoknya mempertanyakan profesionalitas penyidik Polres Ngada dalam menangani kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak pelapor menilai tudingan tersebut merupakan pandangan subjektif dan tidak seharusnya dijadikan dasar untuk membangun opini yang dapat memengaruhi penilaian publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kalau kemudian ada pihak yang menyalahkan atau menuding Polres Ngada tidak profesional, itu merupakan pernyataan yang sifatnya subjektif dan tanpa dasar. Kami justru meyakini penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ryan.
Menurutnya, proses penanganan perkara telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Karena itu, ia meminta publik melihat perkara tersebut secara objektif dan tidak terjebak dalam narasi yang menggambarkan aparat penegak hukum seolah-olah tidak profesional hanya karena salah satu pihak tidak puas dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sebagai warga negara yang baik, mari kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jangan membangun narasi seolah-olah aparat penegak hukum bekerja tidak profesional hanya karena ada pihak yang tidak puas dengan proses hukum yang sedang dihadapi,” ujarnya.
Ryan menegaskan, status P-21 merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dengan dijadwalkannya Tahap II pada 3 September 2026, penanganan perkara selanjutnya akan berada pada tahapan Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia pun berharap semua pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut secara objektif.
“Hukum harus dihormati dan prosesnya harus dikawal secara objektif. Bukan malah membangun opini untuk menyudutkan aparat penegak hukum ketika proses hukum tidak berjalan sesuai keinginan salah satu pihak,” pungkasnya.
Pihak pelapor menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga seluruh tahapan selesai sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*










