Metrosiar – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Kasus yang terjadi dalam rentang tahun 2017 hingga 2019 ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 150 miliar.
Dana tersebut disalurkan melalui proyek Multi Years yang terdiri dari anggaran sebesar Rp 50 miliar pada tahun 2017, Rp 50 miliar pada tahun 2018, dan Rp 54.29 miliar pada tahun 2019 melalui Dinas PU Cipta Karya Kab. Lamongan.
Tindakan ini telah memicu kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait kerugian yang diderita oleh keuangan daerah.
Sebagai bukti dugaan tersebut, PMII Lamongan merujuk pada adanya Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Nomor 404/LSM/IV/2020 yang disampaikan kepada penegak hukum, yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran.
Aksi Demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri dan DPRD Lamongan

Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, ALIANSI KETUA RAYON PMII SE-Lamongan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 17 Februari 2025.
Demonstrasi tersebut dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan dan DPRD Lamongan untuk mendesak pihak berwenang memberikan kejelasan serta tindakan tegas dalam penanganan kasus ini.
Tuntutan PMII Lamongan:
- Transparansi Anggaran: PMII mendesak Pemkab Lamongan untuk membuka laporan penggunaan dana hibah pembangunan gedung secara rinci dan dapat diakses oleh publik. Transparansi ini penting agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas alokasi dan penggunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
- Penyelidikan dan Penegakan Hukum: PMII meminta Kejaksaan Negeri Lamongan untuk transparan dalam menangani kasus ini dan memberikan informasi yang jelas mengenai sejauh mana penyelidikan sudah dilakukan. PMII juga mendesak Kejaksaan Lamongan untuk mengirimkan surat permintaan supervisi percepatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus ini segera diusut tuntas dan ditetapkan tersangka tanpa pandang bulu.
Tindakan hukum ini didasarkan pada kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 serta UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
- Tanggung Jawab DPRD Lamongan: PMII Lamongan menuntut DPRD Lamongan untuk menjalankan tiga hak penting yang diatur dalam Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014, yaitu:
o Hak Interpelasi: Meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan yang penting dan strategis secara terbuka kepada publik.
o Hak Angket: Menyelidiki kebijakan daerah yang diduga melanggar aturan.
o Hak Menyatakan Pendapat: Menyampaikan pendapat terhadap kebijakan atau tindakan Bupati yang dianggap merugikan daerah.
- Pengembalian Uang Negara: PMII Lamongan menuntut agar dana yang dikorupsi segera dikembalikan ke kas daerah dan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
- Sanksi bagi Pejabat Terlibat: PMII mendesak Kejaksaan Negeri Lamongan dan DPRD Lamongan untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang terbukti terlibat dalam skandal ini, seperti pemberhentian sementara atau pencopotan jabatan. Selain itu, PMII juga meminta agar DPRD Lamongan mengusulkan pemberhentian Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tidak Diterima
PMII Lamongan menegaskan jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat.
Aksi ini akan dilakukan di lokasi strategis lainnya, dengan harapan menarik perhatian publik yang lebih luas dan mengundang media nasional untuk ikut meliput.
Komitmen PMII Lamongan untuk Mengawal Kasus
PMII Lamongan berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang nyata.
Mereka juga menegaskan kasus korupsi terkait dana hibah harus menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
PMII Lamongan siap mengawal setiap langkah penyelesaian kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Jawa Timur menjadi sorotan publik.
PMII Lamongan melalui aksi demonstrasi ini mengingatkan semua pihak, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah harus dijaga dengan memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.***









