Fantastis Dana Hibah Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Senilai Rp150 Miliar Diduga Raib: PMII Lamongan Geruduk Kejaksaan Minta Diusut Tuntas

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi PMII Lamongan di depan Kantor Kejaksaan Negeri dan DPRD Lamongan, menuntut transparansi anggaran dan penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan Pemkab Lamongan. (Dok. PMII Lamongan)

Aksi demonstrasi PMII Lamongan di depan Kantor Kejaksaan Negeri dan DPRD Lamongan, menuntut transparansi anggaran dan penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan Pemkab Lamongan. (Dok. PMII Lamongan)

Metrosiar – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

Kasus yang terjadi dalam rentang tahun 2017 hingga 2019 ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 150 miliar.

Dana tersebut disalurkan melalui proyek Multi Years yang terdiri dari anggaran sebesar Rp 50 miliar pada tahun 2017, Rp 50 miliar pada tahun 2018, dan Rp 54.29 miliar pada tahun 2019 melalui Dinas PU Cipta Karya Kab. Lamongan.

Tindakan ini telah memicu kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait kerugian yang diderita oleh keuangan daerah.

Sebagai bukti dugaan tersebut, PMII Lamongan merujuk pada adanya Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Nomor 404/LSM/IV/2020 yang disampaikan kepada penegak hukum, yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran.

Aksi Demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri dan DPRD Lamongan

PMII Lamongan mengadakan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri dan DPRD Lamongan, pada 17 Februari 2025. Mereka menuntut transparansi penggunaan dana hibah untuk pembangunan gedung Pemkab Lamongan, yang diduga disalahgunakan. PMII mendesak agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan dan meminta sanksi tegas bagi pejabat yang terlibat. Aksi ini juga menyoroti pentingnya pengembalian uang negara yang dikorupsi untuk kepentingan masyarakat.
Aksi demonstrasi PMII Lamongan di depan Kantor Kejaksaan Negeri dan DPRD Lamongan, menuntut transparansi anggaran dan penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan Pemkab Lamongan, Senin (17/2). (Dok. PMII Lamongan)

Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, ALIANSI KETUA RAYON PMII SE-Lamongan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 17 Februari 2025.

Demonstrasi tersebut dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan dan DPRD Lamongan untuk mendesak pihak berwenang memberikan kejelasan serta tindakan tegas dalam penanganan kasus ini.

Tuntutan PMII Lamongan:

  1. Transparansi Anggaran: PMII mendesak Pemkab Lamongan untuk membuka laporan penggunaan dana hibah pembangunan gedung secara rinci dan dapat diakses oleh publik. Transparansi ini penting agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas alokasi dan penggunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
  2. Penyelidikan dan Penegakan Hukum: PMII meminta Kejaksaan Negeri Lamongan untuk transparan dalam menangani kasus ini dan memberikan informasi yang jelas mengenai sejauh mana penyelidikan sudah dilakukan. PMII juga mendesak Kejaksaan Lamongan untuk mengirimkan surat permintaan supervisi percepatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus ini segera diusut tuntas dan ditetapkan tersangka tanpa pandang bulu.
Baca juga:  Gubernur Banten Dorong Pengembangan Tahura Carita sebagai Destinasi Wisata Ekonomi Berbasis Alam

Tindakan hukum ini didasarkan pada kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 serta UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

  1. Tanggung Jawab DPRD Lamongan: PMII Lamongan menuntut DPRD Lamongan untuk menjalankan tiga hak penting yang diatur dalam Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014, yaitu:

o             Hak Interpelasi: Meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan yang penting dan strategis secara terbuka kepada publik.

o             Hak Angket: Menyelidiki kebijakan daerah yang diduga melanggar aturan.

o             Hak Menyatakan Pendapat: Menyampaikan pendapat terhadap kebijakan atau tindakan Bupati yang dianggap merugikan daerah.

  1. Pengembalian Uang Negara: PMII Lamongan menuntut agar dana yang dikorupsi segera dikembalikan ke kas daerah dan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
  2. Sanksi bagi Pejabat Terlibat: PMII mendesak Kejaksaan Negeri Lamongan dan DPRD Lamongan untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang terbukti terlibat dalam skandal ini, seperti pemberhentian sementara atau pencopotan jabatan. Selain itu, PMII juga meminta agar DPRD Lamongan mengusulkan pemberhentian Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Baca juga:  Volume Sampah 290 Ton per Hari, DPRD Minta Pemkab Jombang Bertindak Cepat

Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tidak Diterima

PMII Lamongan menegaskan jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat.

Aksi ini akan dilakukan di lokasi strategis lainnya, dengan harapan menarik perhatian publik yang lebih luas dan mengundang media nasional untuk ikut meliput.

Komitmen PMII Lamongan untuk Mengawal Kasus

PMII Lamongan berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang nyata.

Mereka juga menegaskan kasus korupsi terkait dana hibah harus menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

PMII Lamongan siap mengawal setiap langkah penyelesaian kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Jawa Timur menjadi sorotan publik.

PMII Lamongan melalui aksi demonstrasi ini mengingatkan semua pihak, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah harus dijaga dengan memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.***

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB