Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Avatar photo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pandangannya mengenai empat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna di Serang, Selasa (11/08/2026).

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pandangannya mengenai empat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna di Serang, Selasa (11/08/2026).

Serang, Metrosiar – Pemerintah Provinsi Banten menyepakati kelanjutan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.

Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

​“Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” ucap Andra Soni saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/08/2026).

​Empat instrumen hukum daerah yang masuk ke tahap pembahasan lanjutan tersebut meliputi:
​Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil
Regulasi ini dirancang guna memperkuat ketahanan pelaku usaha rakyat di Banten.

“Usaha Kecil dan Mikro (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten,” ujar Andra.

Baca juga:  Polda Banten Cek Titik Koordinat 28 Lokasi Tambang, Tidak Ditemukan Penyimpangan

​Perubahan Nama dan Bentuk Hukum PT Banten Global Development Menjadi PT Banten (Perseroda)
Restrukturisasi badan usaha milik daerah ini ditujukan guna mengoptimalkan kontribusi terhadap kas daerah dan percepatan pembangunan.

“Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten,” ungkapnya.

​Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penyesuaian aturan perpajakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kepastian hukum bagi publik.

“Perubahan itu sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, berkeadilan, mudah dilaksanakan,” kata Andra.

​Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Langkah ini merespons pelimpahan kembali sebagian urusan tata kelola sektor tambang ke tingkat daerah.
“Sebagian kewenangan pengelolaan telah dikembalikan ke Pemerintah Daerah Provinsi.

Baca juga:  Gubernur Banten Andra Soni Pilih Mobil Pribadi sebagai Kendaraan Dinas, Tolak Gunakan Mobil Resmi Pemprov

Oleh karena itu, kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah,” ujarnya.

​Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menyambut baik sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam memproses regulasi-regulasi prioritas tersebut.

​“Berdasarkan kajian beliau, pada prinsipnya Pak Gubernur Andra Soni menyetujui langkah-langkah DPRD terkait inisiatif terhadap empat Raperda,” kata Fahmi Hakim.

​Kelanjutan pembahasan keempat payung hukum ini dinilai vital bagi publik karena menyentuh langsung iklim usaha kecil, efektivitas BUMD, transparansi pajak/retribusi, serta kepastian tata kelola sumber daya mineral di Provinsi Banten.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedi Muhdi Bongkar Rencana Pungutan Ratusan Juta di SMAN 33
Jalan Santai HUT RI ke-81 di Pasar Kemis Meriah, Hadiah Kulkas hingga Sepeda Gunung Dibagikan
Pengurus PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten akan Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah
Partai Gelora Kota Tangerang Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Makan Gratis untuk Warga
Pengemudi Ojek Online dan Warga Sambut Antusias Program Makan Gratis dari Partai Gelora Kota Tangerang.
DP3AKKB Provinsi Banten: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru, Wujud Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
Lurah Kutabaru Ai Nurmayati: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Jadi Inspirasi Menyambut HUT RI ke-81
85 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Kutabaru Pasarkemis, Bupati Tangerang Beri Apresiasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Dedi Muhdi Bongkar Rencana Pungutan Ratusan Juta di SMAN 33

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Jalan Santai HUT RI ke-81 di Pasar Kemis Meriah, Hadiah Kulkas hingga Sepeda Gunung Dibagikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Pengurus PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten akan Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Partai Gelora Kota Tangerang Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Makan Gratis untuk Warga

Berita Terbaru

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pandangannya mengenai empat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna di Serang, Selasa (11/08/2026).

Politik & Pemerintahan

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:46 WIB

Politik & Pemerintahan

Dedi Muhdi Bongkar Rencana Pungutan Ratusan Juta di SMAN 33

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:31 WIB