Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Tim Penilaian Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tingkat Provinsi Banten melaksanakan penilaian di Posyandu Mawar 3, RW 17, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (23/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penilaian Posyandu 6 SPM tingkat Provinsi Banten tahun 2026. Posyandu Mawar 3 dipercaya mewakili Kabupaten Tangerang sebagai lokasi khusus (lokus) dalam ajang tersebut.

Ketua RW 17 Desa Sukamantri, H. Misni, ST, mengaku bangga atas kepercayaan yang diberikan kepada wilayahnya untuk mewakili Kabupaten Tangerang dalam penilaian tersebut.
Menurut H. Misni, transformasi Posyandu yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 merupakan langkah penting yang perlu diterapkan di seluruh Posyandu di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghadirkan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara lebih dekat dan terpadu.

“Melalui Posyandu 6 bidang SPM, dapat menampung keluhan atau aduan dari masyarakat melalui kader Posyandu 6 SPM yang kemudian dapat menjembatani dalam memberikan solusi yang tepat, di mana Posyandu saat ini sudah terintegrasi lintas sektoral mulai dari pemerintah desa/kelurahan sampai ke jenjang yang lebih tinggi lagi bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan pelayanan yang maksimal di semua lapisan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, H. Misni yang dikenal sebagai sosok ramah, tenang, dan peduli terhadap lingkungan berharap Posyandu Mawar 6 mampu menjalankan amanat pemerintah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 secara maksimal.

Ia menilai implementasi Posyandu 6 SPM tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, pelayanan pendidikan, sosial, serta perlindungan masyarakat sehingga tercipta rasa aman, tenteram, dan tertib.
“Kami juga berharap bahwa Posyandu kami dapat menjadi contoh untuk posyandu-posyandu lainnya dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, baik di wilayah RW 17 Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, khususnya, kemudian Provinsi Banten, hingga tingkat nasional pada umumnya,” tutup H. Misni.









