Batam, Metrosiar – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil membongkar peredaran vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate di wilayah Batam dan Karimun, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan menyita 246 vape berisi cairan yang diduga mengandung zat narkotika.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Senin (8/6/2026) terkait dugaan transaksi vape narkoba yang berlangsung di lobi salah satu apartemen di Kota Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan dan profiling terhadap dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.
“Sekira pukul 13.00 WIB petugas BNNP Kepri melakukan profiling terhadap dua orang dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” demikian keterangan resmi BNNP Kepri yang diterima pada Selasa (16/6/2026).
Dua orang yang diduga terlibat langsung diamankan petugas. Dari hasil penggeledahan di apartemen yang ditempati para pelaku, petugas menemukan ratusan vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate.
“Didapati barang bukti narkotika golongan II jenis cairan vape (liquid) diduga mengandung etomidate dengan jumlah 246 (dua ratus empat puluh enam) pieces,” lanjut keterangan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pemilik barang haram tersebut. Sekitar pukul 18.30 WIB, satu orang lainnya berhasil diamankan.
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Muhammad Zulfikar, Muhammad Ridzuan, dan Muhammad Rusdi. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, tiga orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar pihak BNNP Kepri.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi menegaskan bahwa perang melawan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya memperkuat reformasi hukum dan ketahanan bangsa.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi.
Mantan Kapolda Banten tersebut juga menegaskan bahwa persoalan narkoba tidak hanya dipandang sebagai tindak kriminal semata, melainkan sebagai isu kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.









