Serang, Metrosiar –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/507/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025. Penghentian dilakukan setelah penyelidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Keputusan tersebut diambil usai dilakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap para pihak, koordinasi dengan instansi terkait, hingga permintaan keterangan dari Ahli Hukum Pidana. Seluruh hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam forum gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal Polda Banten.
Objek yang dipersoalkan dalam laporan tersebut adalah dugaan penggunaan hasil pindai (scan) tanda tangan pelapor, TB A.L., pada dokumen ekspor dan impor milik PT Trimitra Fabrikasi Engineering. Dokumen tersebut merupakan dokumen kepabeanan yang tersimpan dalam sistem CEISA Bea Cukai, di mana seluruh data dan formulir diinput secara elektronik.
Berdasarkan hasil pengecekan terhadap dokumen BC 4.0 dan BC 3.0 yang diperoleh langsung dari Bea Cukai, penyelidik tidak menemukan adanya hasil pindai tanda tangan pelapor sebagaimana yang dilaporkan. Hasil cetak dokumen dari Bea Cukai juga dinyatakan sesuai dengan arsip dokumen yang tersimpan di perusahaan.
Selain itu, penyelidik menemukan adanya perbedaan antara dokumen BC 4.0 dan BC 3.0 yang diperoleh dari Bea Cukai serta arsip perusahaan dengan dokumen yang diserahkan oleh pelapor kepada penyelidik.
Dari hasil pendapat Ahli Hukum Pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana pemalsuan surat maupun pemalsuan keterangan dalam dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana. Ahli menjelaskan bahwa tidak terdapat manipulasi keadaan atau perubahan data yang dilakukan secara sengaja, melainkan berkaitan dengan persoalan administratif dalam sistem kepabeanan akibat penggunaan nama pelapor yang belum diperbarui di dalam sistem.
Forum gelar perkara yang dihadiri unsur internal Ditreskrimum bersama fungsi pengawasan dan pendukung, yakni Itwasda, Bidkum, dan Bidpropam Polda Banten, juga menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen PT Trimitra Fabrikasi Engineering.
Atas dasar fakta dan hasil analisis tersebut, penyelidikan terhadap laporan dimaksud resmi dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana sehingga terlapor tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa keputusan penghentian penyelidikan merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.
“Sebagaimana disampaikan Dirreskrimum Polda Banten, penyelidik telah melakukan pendalaman secara komprehensif dengan memeriksa dokumen, meminta keterangan para pihak, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta menghadirkan Ahli Hukum Pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang dilaporkan sehingga penyelidikan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli.
Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah seluruh fakta dan alat bukti diuji secara objektif dalam forum gelar perkara.
“Forum gelar perkara menyimpulkan bahwa persoalan yang terjadi merupakan permasalahan administratif dalam sistem kepabeanan dan bukan merupakan perbuatan pidana. Selain itu, tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen perusahaan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, penghentian penyelidikan dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Maruli.
Polda Banten juga menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.









