Serang, Metrosiar – Polda Banten kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan terhadap seorang anggota Brimob yang terjadi di halaman RS Fatimah, Kota Serang, pada 2 Juni 2026. Dalam pengembangan kasus tersebut, dua pelaku tambahan berhasil ditangkap sehingga total tersangka yang telah diamankan menjadi empat orang.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan pada Kamis (04/06/2026).
Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, ia menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob untuk menjemputnya.
“Peristiwa berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Beberapa rekan korban kemudian turut datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan,” jelasnya.
Dalam pengembangan penyelidikan, Polda Banten kembali menangkap dua pelaku berinisial GB dan MM yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kemudian bertambah dua orang lagi berinisial GB dan MM yang berhasil diringkus kemarin, sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran,” ujar Kombes Pol Dian.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional debt collector, serta surat tugas yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dian mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka diduga memanfaatkan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran angsuran, kemudian menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya.
“Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak memberikan uang, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel. Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan sendiri oleh para matel dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional. Salah satunya dua unit Toyota Fortuner milik leasing yang tidak diserahkan kepada leasing, tetapi digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah plat nomor palsu,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan.
“Para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut,” tutupnya.
Polda Banten memastikan proses pengejaran terhadap enam pelaku lain yang telah teridentifikasi masih terus dilakukan guna menuntaskan kasus tersebut dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.









