Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis bersama tim gabungan melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (6/5/2036).

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI-Polri, DLHK Kabupaten Tangerang, Damkar, Pemerintah Desa Pasar Kemis, serta Linmas.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis diketahui telah melayangkan surat teguran dan surat peringatan tahap 1, 2, hingga 3 kepada para pemilik bangunan liar tersebut.

Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan liar dinilai menyebabkan penyempitan badan jalan umum dan menutupi saluran air di lokasi.
“Setelah pembongkaran bangunan liar, pemerintah akan melanjutkan normalisasi Kali Cipengodokan,” ujar H. Nurhanudin kepada jurnalis Metrosiar di lokasi kegiatan.

Pemerintah berharap penertiban ini dapat memperlancar arus lalu lintas serta meminimalisir potensi banjir akibat saluran air yang tersumbat.









