Kabupaten Tangerang Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan hasil penilaian Opini Ombudsman RI kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam kegiatan penyampaian opini penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang(PWGK/Metrosiar)

Penyerahan hasil penilaian Opini Ombudsman RI kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam kegiatan penyampaian opini penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang(PWGK/Metrosiar)

Tangerang, Metrosiar – Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. Penyerahan hasil penilaian tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, Jumat (6/3/26).

 

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini yang diberikan Ombudsman RI merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

 

“Alhamdulillah kami mendapatkan opini dari Ombudsman RI dengan nilai kualitas tinggi tanpa maladministrasi dalam pelayanan publik di Kabupaten Tangerang tahun 2025. Ini merupakan penilaian yang sangat baik, bahkan menjadi opini tertinggi yang diberikan Ombudsman RI kepada instansi pemerintah,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

 

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan palayanan. Menurut dia, prestasi yang  diraih ini harus dijadikan motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

“Nilai yang tinggi ini bukan tujuan utama kita. Tujuan utama kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tangerang. Namun tentu saja penilaian ini menjadi motivasi dan pelecut semangat bagi kita semua untuk terus melakukan yang terbaik,” tandasnya.

Baca juga:  Brigade Masjid PRIMA DMI Kutuk Tindakan Kekerasan di Masjid Agung Sibolga

 

Ia juga mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, agar terus meningkatkan profesionalitas dan kualitas layanan.

 

“Saya harapkan OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat benar-benar memberikan pelayanan yang maksimal, cepat, dan transparan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Ia menjelaskan bahwa sistem penilaian yang digunakan Ombudsman saat ini telah mengalami perubahan dari sebelumnya yang berbasis kepatuhan terhadap standar pelayanan, menjadi penilaian berbasis opini terhadap kualitas pelayanan publik dan potensi maladministrasi.

 

“Sekarang penilaian tidak lagi hanya melihat ada atau tidaknya standar pelayanan, tetapi juga menilai kualitas tata kelola pelayanan publik, dampaknya terhadap masyarakat, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah,” jelas Fadli.

Baca juga:  Wabup Tangerang Tekankan Sinergi Lintas Sektoral dalam Pengamanan Idul Fitri 2026

 

Menurutnya, ada tiga (3)komponen utama dalam penilaian tersebut, yaitu tata kelola pelayanan publik (70 persen), tingkat kepercayaan masyarakat (30 persen), serta kepatuhan terhadap tindakan korektif yang diberikan Ombudsman.

 

“Capaian Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi yang diraih Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik sudah baik serta seluruh rekomendasi dan tindakan korektif dari Ombudsman telah ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah,” ungkapnya

 

Pihaknya pun mengapresiasi Pemkab Tangerang yang terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut yang direkomendasikan Ombusman RI sehingga pelayanan yang diberikan semakin baik

 

“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang karena berbagai masukan dan tindakan korektif yang pernah kami sampaikan telah ditindaklanjuti dengan baik, sehingga hasil penilaiannya menjadi kualitas tinggi tanpa maladministrasi,” ujarnya.

 

Pihaknya berharap sinergi antara Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat terus terjalin dengan baik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Berita Terkait

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha
Home Prospek Nine Stars Buka Peluang Sehat dan Cuan
Kabupaten Tangerang meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI atas pelayanan publik tahun 2025.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Rabu, 22 April 2026 - 13:31 WIB

Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Selasa, 21 April 2026 - 15:58 WIB

Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB