Jakarta, Metrosiar – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia berpandangan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) idealnya sejalan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yakni sebesar 0 persen.
“Pandangan Partai Gelora sejalan dengan putusan MK yang menetapkan presidential threshold 0 persen, maka sejatinya itu juga diberlakukan untuk parliamentary threshold,” kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Presidential threshold 0 persen merupakan amanah dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Pernyataan itu disampaikan Mahfuz Sidik menanggapi polemik usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen yang akan diberlakukan pada Pemilu 2029 mendatang.

Menurutnya, wacana menaikkan ambang batas parlemen merupakan logika yang keliru dan bertentangan dengan putusan MK.
“Ide menaikkan parliamentary threshold menabrak logika dan putusan hukum MK. Telah dipahami bahwa MK membatalkan parliamentary threshold 4 persen dengan mempertimbangkan banyaknya suara pemilih yang hangus,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang harus menyusun aturan yang merujuk pada ketentuan dalam putusan MK.
“Jadi pembuat UU yakni pemerintah dan DPR sejatinya merumuskan formula PT dengan merujuk kepada putusan MK,” katanya.
Mahfuz menegaskan, besar kecilnya ambang batas parlemen, bahkan nol persen sekalipun, tidak akan mengubah jumlah kursi di DPR.
“Kalau sekarang jumlah kursinya 580 ya tetap anggota DPR-nya ada 580 orang. Mau ambang batasnya 0 %, 1 % atau tetap 4 % atau bahkan ada yang mengusulkan 7 %,” katanya.
Yang berubah, lanjut dia, hanyalah komposisi kursi di setiap fraksi. Tidak ada korelasi kuat antara ambang batas parlemen dan potensi kebuntuan legislatif.
“Jadi kalau kita bicara legislatif deadlocks, itu relatif tidak ada korelasi yang kuat dengan persoalan ambang batas parlemen,” ujar Sekjen Partai Gelora tersebut.
Mahfuz juga menekankan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 harus mengacu pada dua hal mendasar dalam putusan MK.
Pertama, terkait proporsionalitas antara perolehan suara dan kursi yang dinilai masih belum seimbang.
Ia mencontohkan kasus hangusnya suara PPP dan PSI pada Pemilu 2024 yang mencapai sekitar 17 juta suara. Jika dikonversi, jumlah itu setara dengan 18 kursi. Namun suara tersebut dialihkan menjadi tambahan kursi bagi partai lain yang kini duduk di Senayan.
“Jadi ada 17 juta suara yang hilang, itu luar biasa. Kalau di Pemilu 2009, 18 kursi itu bisa satu fraksi sendiri,” ujar Mahfuz.
Kedua, menyangkut kedaulatan suara rakyat. Menurutnya, suara yang diberikan rakyat di tempat pemungutan suara (TPS) dijamin oleh konstitusi dan tidak seharusnya dihanguskan.
“Jadi atas dasar apa atau atas kewenangan apakah, suara ini kemudian dihanguskan dan dikonversi. Lalu, diberikan ke partai lain,” jelas Ketua Komisi I DPR periode 2010–2016 ini.
Di sisi lain, Partai NasDem tetap mendorong kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan partainya konsisten dengan usulan tersebut.
“Saya pikir biasanya NasDem itu harusnya tetap konsisten aja di situ. Kecuali ada perubahan-perubahan yang berarti sekali ya. Bagaimanapun juga, kita memang, NasDem berpikir, sejujurnya, dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif,” ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2026).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu ditargetkan mulai dibahas pada Juli atau Agustus tahun ini.
“Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus (pembahasan RUU Pemilu) setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (23/2/2026).









