JAKARTA, Metrosiar — Komisi III DPR meminta kepolisian dan kejaksaan menghentikan penanganan perkara terhadap warga Sleman, Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai insiden kecelakaan yang menewaskan dua terduga pelaku penjambretan saat ia berupaya melindungi istrinya. Perkara tersebut dinilai tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena Hogi tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa itu.
Hogi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman seusai mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arista. Hogi yang saat itu mengendarai mobil memepet kendaraan pelaku. Sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku kemudian tak terkendali hingga menabrak tembok dan mereka pun tewas.
Untuk mendalami perkara tersebut, Komisi III DPR memanggil Kapolresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, serta Hogi, Arista, dan kuasa hukumnya dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).









