Kab. Tangerang, Metrosiar – Pemerintah Kabupaten Tangerang telah resmi menyiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, sebagai lokasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang ditargetkan rampung pada 2026, dengan perkiraan investasi mencapai Rp 2-3 triliun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menjelaskan bahwa PSEL Jatiwaringin nantinya akan bersifat aglomerasi untuk seluruh wilayah Tangerang Raya. Fasilitas ini dirancang untuk menampung hingga 3.000 ton sampah per hari dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
“Kami harus memenuhi sejumlah syarat seperti lahan minimal 5 hektare, akses jalan, serta timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari,” kata Ujat saat ditemui, pada Minggu (26/10/2025).
Ujat menjelaskan, terpilihnya TPA Jatiwaringin didasarkan pada volume sampah yang sudah mencapai lebih dari 1.000 ton per hari dan kesiapan lahan yang memadai. “Persyaratan minimal memang 5 hektare, namun kami mampu menyiapkan hingga 7 hektare sesuai arahan Bupati Tangerang,” katanya.
Saat ini, Pemkab Tangerang tengah melakukan pematangan lahan menggunakan alat berat dan menargetkan proses ini rampung pada November. Pematangan lahan ini penting agar pembangunan PSEL dengan waktu pengerjaan 18 hingga 24 bulan dapat segera dimulai. Pemerintah daerah menyiapkan lahan, sementara dana investasi besar tersebut akan disuplai melalui Danantara.
Ujat menekankan bahwa keberadaan PSEL sangat mendesak, apalagi sejak 13 Oktober lalu, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai daerah darurat sampah. Karena proyek PSEL Jatiwaringin bersifat lintas daerah, kerja sama teknis dan administratif dengan kota-kota lain di Tangerang Raya menjadi sangat krusial.
“Rencananya, Senin nanti Pak Bupati akan berkoordinasi dengan Gubernur Banten dan para wali kota terkait,” ujar Ujat, menunjukkan langkah konkret pemda dalam menjalankan proyek aglomerasi.
Meskipun fokus pada PSEL, Pemkab Tangerang tetap berkomitmen menjalankan program pengurangan sampah dari hulu hingga 2029, serta penutupan dan rehabilitasi area sanitary landfill untuk memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pemerintah Tetapkan 7 Wilayah PSEL, Groundbreaking pada Maret 2026
Sebelumnya, pemerintah bersama Danantara Indonesia telah menetapkan tujuh wilayah yang terpilih yang akan dibangun PSEL atau proyek waste to energy. Tujuh wilayah yang dimaksud adalah Bali, Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Kota Semarang, Bekasi Raya, Medan Raya atau Kota Medan sekitarnya.
PSEL ini akan menggunakan teknologi incinerator, mengingat sudah lama digunakan oleh negara-negara maju dalam pengelolaan sampah. Keputusan ini jadi bagian dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025









