Metrosiar – Upaya besar memulihkan kembali fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) resmi dimulai.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, pemerintah daerah Aceh Tamiang dan Langkat, serta masyarakat melakukan aksi nyata dengan menumbangkan kebun sawit ilegal dan memulai rehabilitasi kawasan, Kamis (4/9/25).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dari agenda panjang mengembalikan TNGL ke fungsi alaminya sebagai rumah bagi keanekaragaman hayati dunia.
Dalam tahap pertama, pemulihan dilakukan di dua lokasi, yakni Bahorok (10 hektare) dan Tenggulun (19,32 hektare) yang berlangsung pada 1–10 September 2025.
Setelah itu, kegiatan akan diperluas ke Batang Serangan seluas 30 hektare dan Tenggulun 300 hektare.
Sawit-sawit ilegal berusia 2 hingga 12 tahun menjadi sasaran penertiban.
Di Tenggulun, alat berat dikerahkan untuk mempercepat penumbangan, sementara di Bahorok, petugas menggunakan chainsaw.
Menurut Satgas, pendekatan berbeda ini dilakukan sesuai kondisi medan di lapangan.
Penertiban tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat Kemenhut, Satgas PKH, Muspida Aceh Tamiang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, unsur Muspika, lembaga swadaya masyarakat, serta warga.
Pada kesempatan itu, dilakukan pula penanaman pohon secara simbolis sebagai tanda dimulainya proses pemulihan ekosistem hutan.
Tak hanya melalui penindakan, dukungan masyarakat juga menjadi kunci. Sejumlah pihak yang sebelumnya menguasai lahan secara ilegal telah menyerahkan kembali arealnya.
Di antaranya PT SSR seluas 0,63 hektare dan seorang pemilik lahan berinisial AS seluas 18,69 hektare di Tenggulun pada (13/8/25) lalu.

Penyerahan lahan juga dilakukan masyarakat di Rembah Waren dan Paten Kuda, Bahorok, pada (28/4/25) lalu.
Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menjelaskan kawasan yang direstorasi nantinya akan ditanami dengan tumbuhan pakan satwa liar serta tanaman pagar batas untuk mencegah penguasaan kembali oleh pihak yang tidak berwenang.
Sejumlah mitra konservasi juga menyatakan komitmennya, seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (OIC), Forum Konservasi Leuser, dan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), yang akan melakukan restorasi secara sukarela.
“Restorasi ini bukan hanya soal menanam pohon, tetapi juga mengembalikan fungsi ekosistem agar satwa liar memiliki habitat yang layak,” tegas Subhan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan Kemenhut akan terus berkolaborasi dengan Satgas PKH, pemerintah daerah, dan mitra terkait melalui instrumen penegakan hukum terpadu.
Menurutnya, pemulihan TNGL harus berjalan seiring dengan langkah hukum agar penguasaan kawasan hutan benar-benar kembali ke Negara.
Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan lahan sawit ilegalnya.
Ia menyebut, dukungan masyarakat merupakan modal penting dalam mempercepat pemulihan fungsi konservasi di TNGL.
“Ketika masyarakat ikut menyerahkan lahan tanpa paksaan, itu menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk menjaga Leuser. Ini adalah langkah maju,” ujarnya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan sebelumnya Gakkumhut telah melakukan enam operasi pemberantasan illegal logging serta satu operasi pemulihan keamanan kawasan di Tenggulun dan Langkat.
Menurutnya, upaya penguasaan kembali TNGL tidak hanya bergantung pada operasi penertiban, tetapi juga pada kesinambungan kolaborasi berbagai pihak.
“Kolaborasi adalah kunci. Dengan bersatu, kita bisa memastikan TNGL kembali ke fungsinya sebagai benteng terakhir ekosistem Sumatra,” tegas Rudianto.
Dengan langkah awal ini, pemerintah berharap pemulihan kawasan TNGL dapat terus berlanjut hingga seluruh lahan yang dikuasai secara ilegal benar-benar dikembalikan dan direstorasi.
TNGL sendiri merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang menjadi habitat kritis bagi satwa langka dunia, termasuk orangutan Sumatra, gajah, badak, dan harimau Sumatera.*
Editor : Nedu Wodo Mezhe
Sumber Berita: kehutanan.go.id









