Usai Dikecam, DPRD Tangerang Akhirnya Batalkan Kenaikan Tunjangan Perumahan

Avatar photo

Rabu, 3 September 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Tangerang Berakhir, Kenaikan Dibatalkan Usai Dikritik Publik. (Canva)

Foto Ilustrasi - Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Tangerang Berakhir, Kenaikan Dibatalkan Usai Dikritik Publik. (Canva)

Metrosiar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang secara resmi membatalkan kenaikan tunjangan perumahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025.

Keputusan ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat dan mahasiswa.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menyatakan seluruh fraksi dan pemerintah daerah telah sepakat untuk mencabut aturan yang menimbulkan polemik ini.

“Kami setuju membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan perumahan. Ke depan, tunjangan kembali mengikuti Perbup Nomor 94 Tahun 2023,” kata Amud, seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/9/25).

Besaran Tunjangan yang Dibekukan

Berdasarkan Perbup 1/2025, tunjangan perumahan untuk anggota dewan rencananya akan naik signifikan:

  • Ketua DPRD: Rp 43,5 juta
  • Wakil Ketua: Rp 39,4 juta
  • Anggota DPRD: Rp 35,4 juta
Baca juga:  Dari Doa hingga Target Besar: Rakorda PSI Kota Tangerang Siapkan Kejutan Politik?

Dengan pembatalan ini, besaran tunjangan akan kembali ke angka sebelumnya sesuai Perbup 94/2023:

  • Ketua DPRD: Rp 35 juta
  • Wakil Ketua: Rp 34 juta
  • Anggota DPRD: Rp 32 juta

Amud memastikan tidak akan ada lagi aturan baru yang dibuat untuk menaikkan tunjangan.

“Mulai 4 September, kami kembali ke Perbup 2023. Tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Mahasiswa Nilai DPRD Sempat Berbohong

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kholid Ismail sempat mengeklaim tidak ada kenaikan gaji atau tunjangan untuk tahun anggaran 2025.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Perbup 1/2025 yang justru menunjukkan adanya kenaikan signifikan.

Baca juga:  DPRD Tangerang Desak Evaluasi Kontrak PSEL dengan PT OISN, Ada Apa?

Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang, mengecam pernyataan tersebut sebagai upaya menyesatkan publik.

“Pernyataan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan itu bohong. Faktanya, di Perbup 1/2025 jelas tercatat kenaikan tunjangan hingga Rp 43,5 juta,” ungkapnya.

Endang juga menyoroti pola kenaikan tunjangan yang terjadi setiap tahun. Pada tahun 2022, misalnya, tunjangan ketua DPRD hanya Rp 33 juta.

DPRD Sampaikan Permintaan Maaf

Menanggapi gelombang kritik, Ketua DPRD Muhamad Amud menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Ia mengakui bahwa polemik mengenai tunjangan ini telah menimbulkan keresahan.

Selain membatalkan kenaikan tunjangan, DPRD juga berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa terkait transparansi pengelolaan tunjangan dewan.*

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Anis Matta: “Partai Politik Kalau Hanya Ikut Arus, Kita Bukan Pemimpin!”
Anis Matta Yakin Gelora Tembus Senayan 2029, Ini Strateginya
Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026
Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan
Kapolda Banten: Nilai Pancasila Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
Pigai Buka Fakta Aduan HAM: Polri Paling Banyak Dilaporkan, Pers Diminta Ambil Peran Besar
Berita ini 54 kali dibaca
DPRD Kabupaten Tangerang membatalkan kenaikan tunjangan perumahan setelah gelombang protes. Tunjangan kini kembali ke aturan lama. Usai menuai kritik publik dan aksi mahasiswa, DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya membatalkan rencana kenaikan tunjangan perumahan. Keputusan ini mengembalikan besaran tunjangan ke angka semula. Ketua DPRD minta maaf. DPRD Kabupaten Tangerang resmi membatalkan kenaikan tunjangan perumahan yang diatur dalam Perbup 1/2025 setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat dan mahasiswa. Tunjangan kembali ke Perbup 94/2023. Ketua DPRD Muhamad Amud menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

Anis Matta: “Partai Politik Kalau Hanya Ikut Arus, Kita Bukan Pemimpin!”

Senin, 15 Juni 2026 - 03:26 WIB

Anis Matta Yakin Gelora Tembus Senayan 2029, Ini Strateginya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB