Metrosiar – Institut Teknologi Bandung (ITB) mengambil langkah strategis dengan memperkuat pemahaman mahasiswa terkait literasi digital dan etika komunikasi, menyusul kasus hukum yang menimpa mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain berinisial SSS.
Dalam upaya meningkatkan edukasi, ITB akan menekankan pentingnya literasi digital, pemahaman hukum, serta etika dalam berkomunikasi di berbagai platform media.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam membangun kesadaran berkomunikasi yang sehat di lingkungan kampus.
“ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen,” ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (12/5/25).
Nurlaela berharap peningkatan literasi ini mampu memperluas wawasan mahasiswa mengenai arti kebebasan berekspresi yang tetap mengedepankan tanggung jawab.
Ia juga menegaskan pentingnya peristiwa penangkapan SSS dijadikan bahan refleksi seluruh sivitas akademika.
“Bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain,” lanjutnya.
Menurut Nurlaela, kampus akan terus mendorong terciptanya suasana akademik yang mendukung kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi secara etis.
Ia menekankan ITB tetap berkomitmen mendidik dan membina mahasiswi terkait agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai adab dalam menyampaikan pendapat.
“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan,” ujarnya.
Mahasiswa ITB Ditangkap
Diketahui sebelumnya, SSS diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena mengunggah meme yang menggambarkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto berciuman.
Tindakan tersebut membuatnya dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Orang tua SSS pun telah menyambangi kampus dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung pada Jumat (9/5/25).
Kasus ini pun menuai respons dari berbagai pihak, termasuk kritik dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Amnesty International Indonesia.
Dalam perkembangan terbaru, pihak Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap SSS berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk adanya permintaan resmi dari kuasa hukum dan keluarga.
“Hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta.
Pertimbangan utama keputusan tersebut termasuk iktikad baik SSS dan keluarganya yang telah menyampaikan permohonan maaf, baik kepada Presiden Jokowi, Presiden Prabowo, maupun pihak kampus.
“Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” terang Trunoyudo.
Selain itu, Polri juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan memberikan kesempatan kepada SSS untuk melanjutkan pendidikannya di ITB.
“Penangguhan penahanan ini diberikan, tentu didasarkan pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” tutupnya.(*)
Editor : Nedu Wodo Mezhe
Sumber Berita: Siaran Pers ITB









