Wisatawan Australia jadi korban jambret , Ponsel Senilai 10 Juta Dirampas

Avatar photo

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar,Bali – Seorang pria warga negara asing (WNA) dari Australia, David M (37) menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Seminyak, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dalam kejadian itu, ponsel sejenis iPhone 11 yang ditaksir seharga Rp 10 juta milik korban dirampas oleh pelaku. Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku pencurian terhadap turis asing ini berinisial SO (40). Saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Kuta untuk diproses hukum lebih lanjut. “Pelaku melihat korban sedang memegang ponsel saat berjalan, kemudian pelaku langsung menarik paksa ponsel korban dan langsung dibawa kabur,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/1/2025). Baca juga: Tak Lepas Alas Kaki, Turis Arab dan Marbot Cekcok hingga Baku Hantam di Puncak Bogor Ia mengungkapkan, peristiwa ini terjadi ketika korban bersama istrinya dan anaknya tengah berjalan kaki menuju tempat mereka menginap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban berjalan sambil memegang ponselnya. Tiba-tiba, datang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel dari tangan korban. “Atas kejadian tersebut, korban kehilangan ponsel jenis iPhone 11 dan mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,” kata dia. Sukadi mengatakan, tim Reskrim Polsek Kuta yang menerima laporan korban lalu bergerak memburu pelaku. Baca juga: Jambret di Pulo Mas Jakarta Timur, Acungkan Pistol dan Ancam Menembak Hingga akhirnya, petugas menangkap pelaku di wilayah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Senin (13/1/2025). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di wilayah Kuta sebanyak tiga kali. “Pelaku mengakui telah mengambil ponsel korban dan rencananya akan dijual. Hasilnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia. Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Baca juga:  Dari Baubau menuju Kota Ambon Manise, Ada Jadwal Kapal Pelni Agustus 2025 dan Tarif Terbaru

Penulis : Asmara'65

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Resmi Dikukuhkan, Siap Gerakkan Optimisme dan Program Sosial
Dari Rp179 Ribu Jadi Rp33 Miliar! 40 Tahun Karya Kasih Langa, Kini Tantang Rentenir dengan Rp1 Miliar Modal Usaha
Tiga Jenderal Bertemu, Ada Agenda Penting untuk Jakarta
HAN ke-42 di Ngada Jadi Alarm: Ray Bena Soroti Kekerasan, Bahaya Digital dan Hak Anak
Pengurus PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten akan Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah
Jaga Kondusivitas Wilayah, Polresta Tangerang Bentuk Sabuk Kamtibmas Libatkan Buruh hingga Ojol
Partai Gelora Kota Tangerang Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Makan Gratis untuk Warga
Pengemudi Ojek Online dan Warga Sambut Antusias Program Makan Gratis dari Partai Gelora Kota Tangerang.
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:58 WIB

PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Resmi Dikukuhkan, Siap Gerakkan Optimisme dan Program Sosial

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Dari Rp179 Ribu Jadi Rp33 Miliar! 40 Tahun Karya Kasih Langa, Kini Tantang Rentenir dengan Rp1 Miliar Modal Usaha

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Tiga Jenderal Bertemu, Ada Agenda Penting untuk Jakarta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:53 WIB

HAN ke-42 di Ngada Jadi Alarm: Ray Bena Soroti Kekerasan, Bahaya Digital dan Hak Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Pengurus PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten akan Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah

Berita Terbaru

TNI POLRI

Tiga Jenderal Bertemu, Ada Agenda Penting untuk Jakarta

Sabtu, 8 Agu 2026 - 08:51 WIB