Wisatawan Australia jadi korban jambret , Ponsel Senilai 10 Juta Dirampas

Avatar photo

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar,Bali – Seorang pria warga negara asing (WNA) dari Australia, David M (37) menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Seminyak, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dalam kejadian itu, ponsel sejenis iPhone 11 yang ditaksir seharga Rp 10 juta milik korban dirampas oleh pelaku. Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku pencurian terhadap turis asing ini berinisial SO (40). Saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Kuta untuk diproses hukum lebih lanjut. “Pelaku melihat korban sedang memegang ponsel saat berjalan, kemudian pelaku langsung menarik paksa ponsel korban dan langsung dibawa kabur,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/1/2025). Baca juga: Tak Lepas Alas Kaki, Turis Arab dan Marbot Cekcok hingga Baku Hantam di Puncak Bogor Ia mengungkapkan, peristiwa ini terjadi ketika korban bersama istrinya dan anaknya tengah berjalan kaki menuju tempat mereka menginap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban berjalan sambil memegang ponselnya. Tiba-tiba, datang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel dari tangan korban. “Atas kejadian tersebut, korban kehilangan ponsel jenis iPhone 11 dan mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,” kata dia. Sukadi mengatakan, tim Reskrim Polsek Kuta yang menerima laporan korban lalu bergerak memburu pelaku. Baca juga: Jambret di Pulo Mas Jakarta Timur, Acungkan Pistol dan Ancam Menembak Hingga akhirnya, petugas menangkap pelaku di wilayah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Senin (13/1/2025). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di wilayah Kuta sebanyak tiga kali. “Pelaku mengakui telah mengambil ponsel korban dan rencananya akan dijual. Hasilnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia. Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Baca juga:  Gaya Hidup Mewah Keluarga Kapolda Kalsel: Pamer Kekayaan di Tengah Instruksi Penghematan

Penulis : Asmara'65

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!
Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan
Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan
Terungkap! Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Kembali Dibekuk Polda Banten
Aksi Ditsamapta Polda Banten di Jembatan Merah Putih Tuai Apresiasi Warga
Kapolda Banten: Nilai Pancasila Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
Kapolresta Serang Kota Ingatkan Anggota: Jangan Lupakan Nilai Pancasila
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12 WIB

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian

Senin, 8 Juni 2026 - 21:04 WIB

Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!

Senin, 8 Juni 2026 - 20:32 WIB

Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:16 WIB

Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:27 WIB

Terungkap! Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Kembali Dibekuk Polda Banten

Berita Terbaru

Foto : Karikatur Preman

Politik & Pemerintahan

Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:16 WIB