Metrosiar – Upaya penegakan transparansi publik kembali diuji setelah seorang wartawan dari swara45.com mengalami tindakan tidak menyenangkan saat bertugas di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, pada (29/04).
Insiden tersebut terjadi ketika jurnalis tersebut sedang melakukan peliputan lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan fungsi ruang rapat menjadi gudang.
Saat mencoba mengambil dokumentasi dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, ia justru dihadang oleh beberapa oknum petugas keamanan.
Wartawan tersebut mendapat perlakuan kasar, termasuk larangan mengambil gambar, intimidasi secara verbal, hingga pengusiran paksa dari lokasi.
Menurut sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, tindakan para sekuriti itu diduga atas perintah langsung dari pejabat di lingkungan Perkim.
Tanggapan keras datang dari Sahadi, Ketua Media Center Kecamatan Gunung Kaler, yang menilai kejadian tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar kebebasan pers.
“Ini bukan sekadar insiden biasa. Ini ancaman serius terhadap jurnalisme dan demokrasi kita.”
Wartawan dilindungi undang-undang, dan setiap bentuk tekanan fisik maupun psikologis adalah tindakan represif yang harus dilawan,” tegasnya.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Sahadi bersama komunitas pers menyuarakan tiga tuntutan utama:
1. Investigasi menyeluruh terhadap pejabat Dinas Perkim yang diduga memerintahkan tindakan represif.
2. Permintaan maaf terbuka dari Dinas Perkim kepada korban dan komunitas wartawan.
3. Kepastian perlindungan hukum bagi jurnalis yang bertugas di lembaga pemerintahan.
Mereka juga mendesak Pemkab Tangerang, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi insiden semacam ini, demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.(*)
Editor : Ahmad
Sumber Berita: Ketua Media Center Kecamatan Gunung Kaler









