Usulkan 579 Formasi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Aster Djawa

Selasa, 23 September 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kabupaten Ngada, Aster Djawa. (Foto: Istimewa)

Kepala BKPSDM Kabupaten Ngada, Aster Djawa. (Foto: Istimewa)

Ngada, Metrosiar- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada mengusulkan 579 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Formasi yang diusulkan tersebut akan mengisi kebutuhan pada jabatan, Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis Operasional lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngada, Aster Djawa ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (23/9/25).

Dia menjelaskan, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, tukasnya menambahkan.

Selanjutnya tutur Aster, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Baca juga:  Ramah Tamah dan Konsolidasi untuk Tangerang Ayo, Bersama Membangun Kota Tangerang

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah lanjut Aster Djawa, Aparatur Sipil Negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kkerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.

Menurut Aster Djawa, pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024. Seleksi pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan dalam satu rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 dalam 2 tahap.

Aster Djawa menjelaskan, seleksi tahap 1 diikuti oleh pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Sementara tahap 2 diikuti oleh, pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus; dan Non-ASN yang masuk dalam database BKN namun tidak mengikuti seleksi tahap 1, tandasnya.

Non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi P3K tahap 1 dan tahap 2 serta non-ASN database BKN yang tidak lulus seleksi CPNS diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, tambah dia.

Baca juga:  Wamendagri Bima Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan

Lebih lanjut Aster Djawa menerangkan, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas ASN.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu sebut Aster Djawa, ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, dan PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan dalam meningkatkan capaian kinerja organisasi, pungkasnya.

Aster Djawa bilang, salah satu aspek dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap, setiap PPPK Paruh Waktu yang tersebar pada setiap perangkat daerah dapat mendukung capaian kinerja organisasi terutama dalam pelayanan kepada masyarakat, imbuh Aster Djawa.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada mengusulkan 579 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Formasi yang diusulkan tersebut akan mengisi kebutuhan pada jabatan, Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis Operasional lainnya.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB