Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Polresta Tangerang melalui Polsek Kronjo bergerak cepat menertibkan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata ziarah Pulo Cangkir, Desa Kronjo. Langkah ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas di lokasi wisata.
Penertiban dilakukan pada Senin (23/3/2026) terhadap empat pemuda yang diduga menarik retribusi masuk dengan tarif dinilai tidak wajar, yakni Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk roda dua.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, tindakan tersebut merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat serta upaya mencegah potensi konflik di lapangan.
Keempat pemuda itu telah menjalani pemeriksaan guna mencari solusi terbaik dengan pendekatan yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Pasca penertiban, digelar musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, forkopimcam, serta mui. Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi wisata sebelumnya diserahkan kepada karang taruna berdasarkan hasil musyawarah pada 2023.
Diketahui, hasil retribusi digunakan untuk kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim, dan dikelola melalui pencatatan kas desa.
Namun, dalam musyawarah lanjutan pada Rabu (25/3/2026) di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, disepakati bahwa pengelolaan retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti peraturan desa (perdes).
Sambil menunggu regulasi tersebut, seluruh aktivitas penarikan retribusi di kawasan wisata Pulo Cangkir untuk sementara dihentikan.

Pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang untuk merumuskan mekanisme pengelolaan wisata yang lebih tertib, transparan, dan memiliki legitimasi hukum. Ke depan, petugas yang bertugas diwajibkan memiliki identitas resmi.
Indra Waspada menegaskan, kepolisian akan terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di kawasan wisata, dengan pendekatan preventif dan humanis namun tetap tegas serta terukur.
“Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan, serta nama baik daerah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan wisata Pulo Cangkir ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberi manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan polemik.









