Tarif Masuk Pulo Cangkir Disorot, Polisi Turun Tangan—Retribusi Langsung Dihentikan!

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah bersama jajaran melakukan pemantauan langsung aktivitas masyarakat di kawasan Pulo Cangkir.

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah bersama jajaran melakukan pemantauan langsung aktivitas masyarakat di kawasan Pulo Cangkir.

Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Polresta Tangerang melalui Polsek Kronjo bergerak cepat menertibkan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata ziarah Pulo Cangkir, Desa Kronjo. Langkah ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas di lokasi wisata.

Penertiban dilakukan pada Senin (23/3/2026) terhadap empat pemuda yang diduga menarik retribusi masuk dengan tarif dinilai tidak wajar, yakni Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk roda dua.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, tindakan tersebut merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat serta upaya mencegah potensi konflik di lapangan.

Keempat pemuda itu telah menjalani pemeriksaan guna mencari solusi terbaik dengan pendekatan yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Baca juga:  Kepergian Titiek Puspa, Pesan Terakhir Sang Legenda Sudah Diucapkan Sejak Tiga Tahun Lalu
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah meninjau area sekitar lokasi wisata Pulo Cangkir didampingi petugas dan unsur terkait.

Pasca penertiban, digelar musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, forkopimcam, serta mui. Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi wisata sebelumnya diserahkan kepada karang taruna berdasarkan hasil musyawarah pada 2023.

Diketahui, hasil retribusi digunakan untuk kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim, dan dikelola melalui pencatatan kas desa.

Namun, dalam musyawarah lanjutan pada Rabu (25/3/2026) di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, disepakati bahwa pengelolaan retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti peraturan desa (perdes).

Sambil menunggu regulasi tersebut, seluruh aktivitas penarikan retribusi di kawasan wisata Pulo Cangkir untuk sementara dihentikan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat berdialog dengan warga dalam penertiban dugaan pungli di kawasan wisata Pulo Cangkir.

Pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang untuk merumuskan mekanisme pengelolaan wisata yang lebih tertib, transparan, dan memiliki legitimasi hukum. Ke depan, petugas yang bertugas diwajibkan memiliki identitas resmi.

Baca juga:  Mobil Pensiunan Brigjen TNI yang Tenggelam di Dermaga Marunda Ditemukan

Indra Waspada menegaskan, kepolisian akan terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di kawasan wisata, dengan pendekatan preventif dan humanis namun tetap tegas serta terukur.

“Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan, serta nama baik daerah,” tegasnya.

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah bersama jajaran menyusuri area pedagang untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan wisata Pulo Cangkir ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberi manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan polemik.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB