Steven Wongso Resmi Menjadi Seorang Mualaf

Senin, 24 Maret 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Felix Siauw Tuntun Steven Wongso Ucapkan Kalimat Syahadat di depan para saksi. (Dok. Felix Siauw)

Potret Felix Siauw Tuntun Steven Wongso Ucapkan Kalimat Syahadat di depan para saksi. (Dok. Felix Siauw)

Metrosiar – Steven Wongso, selebriti TikTok dan Instagram, secara resmi memeluk agama Islam dengan bimbingan dari Ustaz Felix Siauw.

Melalui akun Instagram resminya, Felix Siauw membagikan momen penting ketika Steven mengucapkan kalimat syahadat, yang disaksikan oleh teman-teman dekatnya.

Menurut penuturan ustaz Felix Siauw, Steven sebenarnya sudah mulai mendekatkan diri dengan agama Islam sejak setahun yang lalu. Tetapi, baru pada tahun 2025 ini mereka memulai diskusi yang lebih dalam, termasuk mengenai agama Islam.

“Tahun ini, saat Ramadan, akhirnya Steven jadi main ke YukNgajiHQ, kita ngobrol panjang tentang kehidupan, kekhawatiran, percintaan, dan yang paling panjang, ‘Bagaimana agama bisa jadi jawaban atas kegalauan dan siksaan mental dalam hidup’,” tulis Felix Siauw pada postingan Minggu (23/3/2025).

Proses Pencarian Agama dan Keputusan Steven

Felix Siauw juga mengungkapkan percakapan yang terjadi antara dirinya dan Steven mengingatkan dirinya pada kegalauan dalam pencarian agama yang ia alami 23 tahun lalu.

“Curhatan mereka tentang agama pun kurang lebih sama,” lanjutnya.

Pada akhirnya, pada sore hari di tanggal 23 Ramadan, Steven mantap memutuskan untuk menjadi seorang Muslim dan melafalkan syahadat di hadapan teman-teman dekatnya.

Felix merasa sangat senang bisa membimbing Steven dalam perjalanan spiritualnya tersebut.

Baca juga:  Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang Sosialisasikan UU Lalu Lintas

Steven Sudah Mempraktikkan Islam Sebelumnya

Felix Siauw juga menyampaikan meskipun Steven baru mengucapkan kalimat syahadat, ia sudah mempraktikkan ajaran Islam jauh sebelumnya.

“Sudah paham cara wudhu, salat, bahkan puasa, mudah banget Islamnya,” ujar Felix, yang menunjukkan Steven memang sudah menjalankan banyak ibadah Islam sebelum secara resmi menjadi seorang Muslim.

Meskipun awalnya Steven meminta agar proses dirinya menjadi mualaf tetap bersifat pribadi, akhirnya ia mengizinkan Felix untuk membagikan momen tersebut.

Felix Siauw berharap dengan berbagi kisah ini, lebih banyak orang akan mengirimkan doa-doa baik untuk Steven.

Proses Administratif Menjadi Seorang Mualaf

Setelah menjadi seorang mualaf, ada beberapa kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh seorang warga negara Indonesia (WNI).

Salah satunya adalah melaporkan perubahan agama mereka ke catatan sipil.

Sebelum melaporkan perubahan agama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah tempat tinggal, seseorang yang baru menjadi mualaf harus mendapatkan surat keterangan dari pemuka agama.

Surat keterangan ini dapat diperoleh di Kantor Urusan Agama (KUA).

Cara Melaporkan Perubahan Agama di KUA

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, proses perpindahan agama di KUA tidak dikenakan biaya.

Baca juga:  12 Pegawai Lapas Serang Naik Pangkat, Kalapas Beri Pesan Khusus yang Jadi Sorotan

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan perubahan agama di KUA antara lain:

  1. Surat pengantar dari kelurahan untuk keperluan pindah agama
  2. Surat pernyataan masuk Islam bermaterai
  3. Fotokopi KTP dan KK sebanyak tiga lembar
  4. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar.

Selain itu, dokumen lain seperti surat baptis mungkin diperlukan, sebagaimana tertera di laman Kemenag Jawa Tengah.

Surat pernyataan masuk Islam juga bisa diunduh melalui laman resmi Kemenag.

Pihak KUA juga menyarankan agar syahadat dilakukan di masjid setempat dan mendapatkan surat keterangan dari takmir masjid.

Surat keterangan ini akan ditandatangani oleh dua orang saksi.

Melanjutkan Proses Administratif di Kecamatan

Setelah mendapatkan surat keterangan mualaf dari KUA, langkah selanjutnya adalah melaporkan perubahan status agama ke kantor kecamatan. Dokumen yang perlu dibawa ke kecamatan antara lain:

  1. Surat keterangan RT dan RW
  2. KTP dan KK asli
  3. Surat keterangan mualaf
  4. Sertifikat mualaf

Dengan melengkapi dokumen-dokumen ini, seseorang dapat resmi memperbarui data agama mereka secara administratif.

Selebriti Lain yang Juga Memeluk Islam

Selain Steven Wongso, beberapa figur publik lainnya juga telah memeluk agama Islam pada bulan Ramadan 1446 Hijriah ini, di antaranya adalah Celine Evangelista dan Bobon Santoso.(*)

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Rabu, 22 April 2026 - 13:31 WIB

Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB