Metrosiar – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya resmi mendapatkan promosi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) di TNI Angkatan Darat (AD).
Keputusan ini tercatat dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Mabes TNI AD.
Kenaikan pangkat ini didasarkan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang berlaku sejak 25 Februari 2025.
Kenaikan pangkat ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang menyatakan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karier Cemerlang Teddy Indra Wijaya
Teddy Indra Wijaya memiliki karier militer yang cemerlang sejak awal.
Pada tahun 2020, saat masih berpangkat Mayor, ia dipercaya menjabat sebagai ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Perjalanan karirnya semakin moncer pada 2024, saat Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden RI.
Teddy yang masih berpangkat Mayor diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Kabinet pada 21 Oktober 2024.
Sebelum menjabat sebagai ajudan Menteri Pertahanan, Teddy pernah mengemban tugas penting sebagai asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari 2014 hingga 2019.
Dalam perjalanan kariernya, Teddy juga berprestasi di bidang militer internasional, termasuk meraih penghargaan bergengsi sebagai International Honor Graduate di US Army Infantry School di Fort Benning, Amerika Serikat pada 2019.
Prestasi Militer Internasional
Teddy Indra Wijaya juga dikenal sebagai salah satu perwira TNI AD yang berhasil meraih tab Ranger setelah mengikuti pendidikan militer di AS.
Program ini dikenal sebagai salah satu yang paling ketat di dunia, dengan hanya 20-25% dari peserta yang berhasil lulus.
Teddy menjadi salah satu dari sedikit tentara Indonesia yang berhasil meraih gelar tersebut.
Kenaikan Pangkat Berdasarkan Keputusan Resmi
Surat Perintah Panglima TNI dengan nomor Sprin/674/II/2025 mengesahkan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor Infanteri menjadi Letnan Kolonel.
Keputusan ini juga didukung oleh regulasi yang berlaku di TNI Angkatan Darat dan dasar hukum terkait.(*)
Editor : Kun Nedu
Sumber Berita: Detiknews









