Proyek Paving Blok di Desa Karang Anyar Kemiri Dikecam, Diduga Asal Jadi

Avatar photo

Rabu, 30 April 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret paving blok yang berserakan (Foto: Jay)

Potret paving blok yang berserakan (Foto: Jay)

Metrosiar – Proyek pembangunan jalan dengan paving blok di Kampung Nibung RT 04/002, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga.

Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan dan ketidakterbukaan informasi dalam pelaksanaannya.

Tim dari LBH Swastika Advokasi Nusantara yang meninjau lokasi pada Minggu (27/04/2025) mengungkapkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi standar.

Selain itu, absennya papan proyek menimbulkan kecurigaan terkait transparansi penggunaan anggaran.

Baca juga:  Dramatis! Polresta FC Kandas di Final Pekan Olahraga Buruh

“Sesuai aturan, setiap proyek yang dibiayai oleh dana publik wajib memasang papan informasi,” ujar Amsar, anggota tim LBH Swastika.

“Ini penting agar masyarakat mengetahui detail pelaksanaan seperti anggaran, pelaksana, dan volume pekerjaan,” tegas Amsar.

Kritik juga ditujukan kepada pemerintah desa dan dinas terkait karena dianggap kurang melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.

Baca juga:  Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Dorong Pencak Silat Berperan Aktif Perkuat Karakter Generasi Bangsa
Proyek pembangunan jalan dengan paving blok di Kampung Nibung RT 04/002, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga.Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan dan ketidakterbukaan informasi dalam pelaksanaannya.

Tim dari LBH Swastika Advokasi Nusantara yang meninjau lokasi pada Minggu (27/04/2025) mengungkapkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi standar.

Selain itu, absennya papan proyek menimbulkan kecurigaan terkait transparansi penggunaan anggaran.

“Sesuai aturan, setiap proyek yang dibiayai oleh dana publik wajib memasang papan informasi," ujar Amsar, anggota tim LBH Swastika.
Kampung Nibung RT 04/002, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang (Foto: Jay)

LBH menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Penting bagi warga untuk aktif memantau proyek-proyek desa agar tidak disalahgunakan. Transparansi adalah hak publik,” lanjut Amsar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa maupun pelaksana proyek.

LBH Swastika menyatakan akan mengirim surat resmi kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan mereka.(*)

Penulis : Amsar

Editor : Ahmad

Sumber Berita: Forsil Kemiri

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polresta Tangerang Bentuk Sabuk Kamtibmas Libatkan Buruh hingga Ojol
Partai Gelora Kota Tangerang Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Makan Gratis untuk Warga
Pengemudi Ojek Online dan Warga Sambut Antusias Program Makan Gratis dari Partai Gelora Kota Tangerang.
Pahlawan Nasional dari Papua yang Mengukuhkan Semangat Persatuan Indonesia
Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis
Kapolres Baru Langsung Diuji! GMNI Ngada Tantang Berantas Dugaan Rokok Ilegal: “Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Pelanggar”
Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mimpi Anak Ngada! Strategi RB-BDN Gaet 15 Kampus, 464 Calon Mahasiswa Siap Kuliah dengan Beasiswa Miliaran Rupiah
Omoda & Jaecoo Optimis raih target 4000 SPK di GIIAS 2026, antusiasme konsumen terus meningkat
Berita ini 74 kali dibaca
Proyek pembangunan jalan dengan paving blok di Kampung Nibung RT 04/002, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan dan ketidakterbukaan informasi dalam pelaksanaannya. Tim dari LBH Swastika Advokasi Nusantara yang meninjau lokasi pada Minggu (27/04/2025) mengungkapkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi standar. Selain itu, absennya papan proyek menimbulkan kecurigaan terkait transparansi penggunaan anggaran. “Sesuai aturan, setiap proyek yang dibiayai oleh dana publik wajib memasang papan informasi," ujar Amsar, anggota tim LBH Swastika.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polresta Tangerang Bentuk Sabuk Kamtibmas Libatkan Buruh hingga Ojol

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Partai Gelora Kota Tangerang Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Makan Gratis untuk Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Pengemudi Ojek Online dan Warga Sambut Antusias Program Makan Gratis dari Partai Gelora Kota Tangerang.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Pahlawan Nasional dari Papua yang Mengukuhkan Semangat Persatuan Indonesia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis

Berita Terbaru