Metrosiar – Prabowo Subianto bersama Sri Mulyani dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 dan Launching Coretax di Kementerian Keuangan.
Presiden mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai dengan Amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7 Tahun 2021.
Tertuang dalam peraturan perpajakan bahwa :
- Seluruh barang dan jasa selama ini menikmati bebas PPN – Tetap Bebas PPN (atau 0 persen) sesuai dengan PP 49 tahun 2022.
- Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)
- Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah.
“Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat,” ujar Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya.
Kenaikan PPN jadi 12% berlaku untuk barang-barang tergolong mewah seperti jet pribadi, rumah mewah, kapal pesiar, dan lainnya. Di luar itu, barang yang sebelumnya kena PPN 11% atau dibebaskan PPN tidak akan terdampak kenaikan PPN jadi 12%.(*)
Sumber Berita: Instagram Sri Mulyani









