Usai Dikecam, DPRD Tangerang Akhirnya Batalkan Kenaikan Tunjangan Perumahan

Avatar photo

Rabu, 3 September 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Tangerang Berakhir, Kenaikan Dibatalkan Usai Dikritik Publik. (Canva)

Foto Ilustrasi - Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Tangerang Berakhir, Kenaikan Dibatalkan Usai Dikritik Publik. (Canva)

Metrosiar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang secara resmi membatalkan kenaikan tunjangan perumahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025.

Keputusan ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat dan mahasiswa.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menyatakan seluruh fraksi dan pemerintah daerah telah sepakat untuk mencabut aturan yang menimbulkan polemik ini.

“Kami setuju membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan perumahan. Ke depan, tunjangan kembali mengikuti Perbup Nomor 94 Tahun 2023,” kata Amud, seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/9/25).

Besaran Tunjangan yang Dibekukan

Berdasarkan Perbup 1/2025, tunjangan perumahan untuk anggota dewan rencananya akan naik signifikan:

  • Ketua DPRD: Rp 43,5 juta
  • Wakil Ketua: Rp 39,4 juta
  • Anggota DPRD: Rp 35,4 juta
Baca juga:  Ini Profil Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang Mundur sebagai Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra

Dengan pembatalan ini, besaran tunjangan akan kembali ke angka sebelumnya sesuai Perbup 94/2023:

  • Ketua DPRD: Rp 35 juta
  • Wakil Ketua: Rp 34 juta
  • Anggota DPRD: Rp 32 juta

Amud memastikan tidak akan ada lagi aturan baru yang dibuat untuk menaikkan tunjangan.

“Mulai 4 September, kami kembali ke Perbup 2023. Tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Mahasiswa Nilai DPRD Sempat Berbohong

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kholid Ismail sempat mengeklaim tidak ada kenaikan gaji atau tunjangan untuk tahun anggaran 2025.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Perbup 1/2025 yang justru menunjukkan adanya kenaikan signifikan.

Baca juga:  Fahri Hamzah: Nasionalisme Harus Hadir dalam Tindakan, Bukan Sekadar Slogan

Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang, mengecam pernyataan tersebut sebagai upaya menyesatkan publik.

“Pernyataan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan itu bohong. Faktanya, di Perbup 1/2025 jelas tercatat kenaikan tunjangan hingga Rp 43,5 juta,” ungkapnya.

Endang juga menyoroti pola kenaikan tunjangan yang terjadi setiap tahun. Pada tahun 2022, misalnya, tunjangan ketua DPRD hanya Rp 33 juta.

DPRD Sampaikan Permintaan Maaf

Menanggapi gelombang kritik, Ketua DPRD Muhamad Amud menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Ia mengakui bahwa polemik mengenai tunjangan ini telah menimbulkan keresahan.

Selain membatalkan kenaikan tunjangan, DPRD juga berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa terkait transparansi pengelolaan tunjangan dewan.*

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DP3AKKB Provinsi Banten: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru, Wujud Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
Lurah Kutabaru Ai Nurmayati: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Jadi Inspirasi Menyambut HUT RI ke-81
85 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Kutabaru Pasarkemis, Bupati Tangerang Beri Apresiasi
Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Mendorong Pilkada Asimetris 2029
PERNYATAAN BERSAMA TIGA PILAR KELURAHAN KUTABUMI
Pelantikan Tim Pembina dan Pendamping Inovasi Remaja Pelopor Anti Narkoba RW 14 Kelurahan Kutabumi.
Berita ini 55 kali dibaca
DPRD Kabupaten Tangerang membatalkan kenaikan tunjangan perumahan setelah gelombang protes. Tunjangan kini kembali ke aturan lama. Usai menuai kritik publik dan aksi mahasiswa, DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya membatalkan rencana kenaikan tunjangan perumahan. Keputusan ini mengembalikan besaran tunjangan ke angka semula. Ketua DPRD minta maaf. DPRD Kabupaten Tangerang resmi membatalkan kenaikan tunjangan perumahan yang diatur dalam Perbup 1/2025 setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat dan mahasiswa. Tunjangan kembali ke Perbup 94/2023. Ketua DPRD Muhamad Amud menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Lurah Kutabaru Ai Nurmayati: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Jadi Inspirasi Menyambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:44 WIB

85 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Kutabaru Pasarkemis, Bupati Tangerang Beri Apresiasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:15 WIB

Mendorong Pilkada Asimetris 2029

Berita Terbaru