Metrosiar – DPRD Kabupaten Ngada kembali menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2025, Kamis (28/8/25).
Terhadap pandangan umum Fraksi Golkar yang menilai adanya sejumlah hal yang tidak logis dan kontradiktif, Pemda Ngada melalui Wakil Bupati, Bernadinus “Berni” Dhey Ngebu menjelaskan sebagai berikut;
PAD meningkat tetapi komponen utama justru menurun drastis.
Terhadap hal ini, Berni menjelaskan, pendapatan yang bersumber dari pajak daerah terjadi koreksi kurang senilai Rp 1 miliar, secara khusus pada pendapatan Pajak Daerah yang bersumber dari Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya.
Koreksi kurang tersebut tukas Berni, sebagai dampak dari dikeluarkannya INPRES No.1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja pada pelaksanaan APBD tahun 2025.
Beberapa jenis belanja yang berkorelasi langsung terhadap penerimaan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya terkena dampak Efisiensi tersebut.
Selanjutnya, pada pendapatan yang bersumber dari Retribusi, koreksi turun dan naik pada beberapa jenis Retribusi, terang Berni.
Koreksi kurang secara signifikan terjadi pada lanjut Berni, penerimaan Retribusi yang bersumber dari Persetujuan Bangunan Gedung sebesar Rp 1 miliar sebagai dampak dari dikeluadkannya SK Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana telah pemerintah paparkan pada Pengantar Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2025 yang lalu.
Sedangkan, pada jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah terjadi koreksi tambah Rp. 581.800.000, beber Berni Dhey.
Lebih lanjut jelas Berni, pada Pajak Daerah yang bersumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terjadi koreksi turun pada jenis Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemda (Dividen) atas penyertaan modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) sebesar Rp 1.715.110.760. Target penerimaan tutur Berni, disesuaikan sebesar realisasi yang telah diterima dari penerimaan Dividen Bank NTT pada semester 1 Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Terhadap pertanyaan Fraksi terkait komponen lain-lain PAD yang sah yang melonjak signifikan sebesar Rp 10 miliar lebih, dapat pemerintah jelaskan, tambahan pendapatan dimaksud bersumber dari Pengembalian Sisa Hibah Pilkada dari KPU dan Bawaslu, denda keterlambatan dan pengembalian kelebihan belanja pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil audit BPK, jelas Berni.
Dengan demikian kata Berni, target pendapatan pada Rancangan APBD Perubahan adalah nilai yang realistis berdasarkan hasil audit BPK dan kondisi riil yang sudah terealisasi pada semester 1 pelaksanaan APBD TA 2025. Sedangkan Pos utama PAD menurun disebabkan dampak lanjutan dari dikeluarkannya Inpres No.1 tahun 2025 yang memangkas belanja infrastruktur yang berdampak pada proyeksi penerimaan PAD menurun, ungkapnya menanggapi pertanyaan Fraksi Golkar terkait apakah sumber PAD lain-lain ini realistis, transparan dan berkelanjutan.
Apakah Pemda sudah menyiapkan langkah antisipasi terhadap pembiayaan pembangunan yang turun sebagai implikasi langsung atas berkurangnya Transfer ke Daerah.
Menanggapi pertanyaan ini, Berni menjelaskan, mengingat Transfer ke daerah merupakan wewenang pemerintah pusat, maka pemerintah daerah tentu melakukan penyesuaian berdasarkan Arah Kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam Inpres No.1 tahun 2025 dan aturan turunannya.
Pemerintah tidak konsisten terhadap alokasi Belanja Pegawai yang dinilai berkurang sementara Belanja Barang dan Jasa justru melonjak besar.
Berni mengatakan, sesungguhnya penyesuaian belanja pegawai dimaksud adalah penyesuaian terhadap alokasi belanja gaji dan tunjangan yang dipersiapkan untuk gaji dan tunjangan CPNS selama 14 bulan, namun pada kenyataannya alokasi belanja dimaksud baru bisa terealisasi pada bulan Juli berdasarkan SK Penetapan dari BKN dan TMT yang dikeluarkan.
Hal ini lanjut Berni, telah dilakukan melalui mekanisme pergeseran APBD bersamaan dengan penyesuaian belanja hasil efisiensi berdasarkan arahan Inpres 1 tahun 2025.
Berni menambahkan, hasil penyesuaian alokasi belanja gaji dan tunjangan dimaksud dianggarkan untuk pelaksanaan belanja prioritas daerah yang sebagian besarnya masuk di komponen barang dan jasa, ketus dia.
Berkurangnya Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Bertambahnya Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Terhadap hal ini dapat dijelaskan bahwa, pengurangan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi adalah ungkap Berni, dampak dari terbitnya Inpres 1 tahun 2025, dimana beberapa Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi yang dialokasikan penganggarannya pada APBD Murni bersumber dari DAU Specific Grant Bidang Pekerjaan Umum dan DAK Fisik Bidang Jalan yang dicadangkan di RKUN berdasarkan arahan Inpres 1 tahun 2025, tukas Berni Dhey.
Sedangkan bertambahnya alokasi anggaran pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan adalah sisa kewajiban Pemerintah Daerah yang menjadi Silpa pada pelaksanaan APBD TA 2024 dan harus tutur Berni, dianggarkan pada Perubahan APBD pada Rekening belanja berkenaan yaitu Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Silpa seharusnya mencerminkan efisiensi anggaran tahun sebelumnya dan lonjakan sebesar Rp 57 miliar patut dipertanyakan validitas dan sumber perhitungannya.
Berni Dhey membeberkan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah hasil audit rinci oleh BPK atas pelaksanaan APBD TA 2024.
Komponen pembentuk tambahan Silpa sebesar Rp 57 miliar lebih adalah sisa kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan dan dianggarkan kembali yang bersumber dari DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana BLUD dan Dana JKN Kapitasi FKTP, tambah Berni Dhey.
Penjelasan atas kenaikan Lain-Lain PAD yang Sah naik sebesar Rp 10 miliar lebih.
Naiknya Lain-Lain PAD yang Sah ini terang Berni, bersumber dari pengembalian sisa hibah Pilkada dari KPU dan Bawaslu, denda keterlambatan, dan pengembalian kelebihan belanja pada pelaksanaan APBD TA 2024 sesuai hasil audit BPK. Secara rinci telah dituangkan pada APBD Perubahan TA 2025.
Alokasi Dana Hibah kepada KPUD dan Bawaslu yang harusnya tetukur dan jelas karena memiliki tahapan Pemilu yang ketat.
Hal ini kata Berni Dhey, dapat dijelaskan bahwa Mekanisme tahapan perencanaan dan penganggaran dana hibah pilkada telah dilakukan melalui tahapan dan mekanisme serta prosedur yang berlaku.
Perencanaan Anggaran Hibah Pilkada lanjut Berni, dilakukan melalui tahapan-tahapan dimana KPUD dan Bawaslu mengajukan Anggaran Biaya kepada Pemda melalui TAPD.
TAPD jelas Berni, melakukan rapat pembahasan dan asistensi atas Rencana Belanja yang disampaikan selama beberapa kali sampai dengan ditandatangani Berita Acara Kesepakatan terkait Besaran Dana Hibah, diajukan pada Rancangan APBD TA 2023 dan 2024, dibahas bersama DPRD kemudian ditetapkan pada APBD TA 2023 dan TA 2024.
Selanjutnya tambah Berni Dhey, dilakukan Penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) secara serentak yang dilaksanakan di Provinsi.
Sedangkan terkait laporan realisasi penggunaan dana hibah maupun pengembaliannya lanjut Berni Dhey, sudah melalui mekanisme dan prosedur yang diatur melalui Permendagri Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD, imbuhnya.
Lebih lanjut terkait pandangan Fraksi terkait adanya sisa anggaran yang sangat besar menunjukkan perencanaan anggaran Hibah tidak akurat, tidak cermat, bahkan terkesan asal-asalan dapat dijelaskan bahwa, sesungguhnya anggaran hibah yang telah diasistensi dan kemudian dianggarkan, juga mempertimbangkan kemungkinan adanya sengketa Pilkada pada setiap proses dan tahapan seperti PSU atau bahkan sengketa harus diselesaikan di tingkat Mahkamah Konstitusi serta adanya sharing pembiayaan dari Pemerintah Provinsi, sehingga terdapat sisa anggaran hibah yang tidak terealisasi dan telah dikembalikan ke kas daerah, terang Berni.
Selanjutnya tandas Berni, terhadap pendapat Fraksi yang memberi kesan bahwa Lain-Lain Pendapatan yang Sah adalah ruang parkir atau “tong sampah anggaran” dapat dijelaskan bahwa, pandangan ini tidak sepenuhnya benar karena secara teknis dan mengacu pada Kepmendagri Nomor: 050-5889 tahun 2021, tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah, Pendapatan dan Pengembalian atas Hibah, Pendapatan atas Denda Keterlambatan, Pendapatan atas Kelebihan Pembayaran adalah Komponen Rinci Lain-Lain PAD yang Sah.
Dengan demikian ungkap Berni, Pemerintah Daerah tentu melakukan Manajemen Pengelolaan Keuangan Daerah sesua Ketentuan Perundang-undangan.
Pemerintah kata Berni, sepakat dengan pendapat Fraksi agar lebih mengedepankan strategi yang elegan, produktif, dan berkelanjutan dalam upaya meningkatkan PAD seperti: optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, peningkatan kinerja pengelolaan aset daerah, pengembangan ekonomi lokal berbasis kearifan budaya dan pariwisata serta perluasan kerjasama investasi yang sehat dan transparan.
Dengan demikian, peningkatan PAD akan tercapai melalui upaya yang terukur, berkelanjutan dan tidak sekedar bergantung pada denda keterlambatan pihak ketiga, tandas Berni.
Mekanisme pengembalian harus dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas dari KPU dan Bawaslu.
Menurut Berni Dhey, laporan pertanggungjawaban mengacu pada Permendagri Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD, dan telah disampaikan kepada Pemda serta menjadi bagian dari Objek Pemeriksaan BPK.
Pemerintah menyampaikan terimakasih kepada Fraksi Golkar atas berbagai catatan kritis, masukan dan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Ngada TA 2025, tukas Berni.
Editor : Frans Dhena
Sumber Berita: Metrosiar









