Personel Polresta Serang Kota Diminta Aktif di Medsos, Ini Pesan Penting Kasi Humas

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ipda Raden M. Maulani menyampaikan pesan penting tentang penggunaan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab di hadapan seluruh personel polresta serang kota.

Ipda Raden M. Maulani menyampaikan pesan penting tentang penggunaan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab di hadapan seluruh personel polresta serang kota.

Serang Kota, Metrosiar – Kasi humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M. Maulani, memberikan asistensi kepada seluruh personel terkait pentingnya bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, Senin, 2/2/26.

Dalam kegiatan tersebut, Ipda Raden M. Maulani menekankan agar seluruh personel aktif merespons setiap kegiatan dan konten positif yang diunggah melalui akun resmi media sosial polresta serang kota. Langkah ini bertujuan agar personel selalu mengikuti perkembangan pemberitaan yang sedang viral di media sosial sekaligus mendukung penyebaran informasi positif kepada masyarakat.

Baca juga:  Sumpah Integritas SIPSS 2026: Pesan Tegas Kapolda Banten yang Tak Bisa Ditawar
Kasi humas polresta serang kota, Ipda Raden M. Maulani, memberikan arahan langsung kepada personel terkait bijak bermedia sosial sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Keterlibatan personel dalam merespons konten positif sangat penting untuk membangun citra Polri yang presisi, humanis, dan dekat dengan masyarakat,” ujar Ipda Raden.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh personel untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, khususnya dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar. Personel diingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong atau hoaks yang belum jelas kebenarannya.

Baca juga:  MWI Gelar Halal Bihalal dan Luncurkan Program Unggulan Perkuat Peran Jurnalis Berbasis Nilai Islam

Melalui asistensi ini, Ipda Raden M. Maulani menegaskan agar setiap personel selalu melakukan penyaringan informasi sebelum membagikan atau menyebarkan berita, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan maupun merugikan institusi dan masyarakat.

“Gunakan media sosial secara cerdas, saring sebelum sharing, dan jadikan media sosial sebagai sarana menyebarkan hal-hal positif,” tutupnya.

Berita Terkait

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha
Home Prospek Nine Stars Buka Peluang Sehat dan Cuan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Rabu, 22 April 2026 - 13:31 WIB

Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Selasa, 21 April 2026 - 15:58 WIB

Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB