Nama Menkop Budi Arie Disebut dalam Kasus Judi Online, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Avatar photo

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Menteri Koperasi Budi Arie yang namanya terseret situs judi online. (Instagram/budiariesetiadi)

Potret Menteri Koperasi Budi Arie yang namanya terseret situs judi online. (Instagram/budiariesetiadi)

Metrosiar – Nama Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi terseret dalam pusaran kasus judi online (judol) yang tengah disidangkan.

Ia disebut-sebut mendapatkan bagian hingga 50 persen sebagai imbalan atas dugaan perlindungan terhadap situs-situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Namun, Budi Arie memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut dengan santai.

Ia menyamakan isu ini seperti “kaset rusak” yang terus diulang. Menurutnya, tudingan ini adalah lagu lama yang kembali diputar setiap kali namanya dikaitkan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, salah satu terdakwa dalam kasus ini, Zulkarnaen Apriliantony, menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Baca juga:  KPK sita 6 apartemen eks Dirut Taspen ANS Kosasih Senilai Rp 20 M

Ia menegaskan bahwa Budi Arie tidak pernah terlibat dan tidak menerima sepeser pun dari aktivitas perlindungan situs judol.

“Ini saya pengin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih, Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian online dan dia tidak tahu sama sekali,” ujar Zulkarnaen saat persidangan.

Lebih lanjut, Zulkarnaen kembali menekankan Budi Arie benar-benar tidak mengetahui adanya perlindungan terhadap situs-situs ilegal tersebut.

“Kita jalankan ini dia (Budi Arie) tidak tahu sama sekali, saya bisa pertanggungjawabkan dunia akhirat,” tambahnya.

Baca juga:  Ramah Tamah dan Konsolidasi untuk Tangerang Ayo, Bersama Membangun Kota Tangerang

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa utama, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada Oktober 2023, Budi Arie sempat meminta Zulkarnaen untuk menghimpun data terkait situs-situs judol.

Selain itu, disebutkan pula perkenalan antara Budi Arie dengan Adhi Kismanto dimediasi oleh Zulkarnaen.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor : Wodo Ndaya Coya

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun
BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!
Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti
Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku
Jokowi Soroti Agus Flores: Bukan Pemburu Jabatan, Lebih Memilih Berkarya untuk Negeri
Dari Tangerang ke Purworejo, 86 Pemain Sepak Bola Muda Bawa Misi di Turnamen Nasional
Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
Berita ini 24 kali dibaca
Nama Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi ikut disebut dalam kasus judi online terkait dugaan perlindungan situs agar tak diblokir. Ia dituduh mendapat jatah 50 persen, namun membantah keras dan menyebut tudingan tersebut sebagai "kaset rusak". Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony menyatakan bahwa Budi Arie tidak tahu-menahu soal aktivitas ilegal itu dan tidak pernah menerima uang dari praktik perjudian online.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:10 WIB

35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dadang Hartanto Naik Bintang Tiga, Kini Pimpin Polda Metro Jaya

Minggu, 11 Okt 2026 - 12:24 WIB

Hukum & Kriminal

Putusan MK Dibawa ke DPR, Pemakzulan Gibran Mulai Didorong?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:52 WIB

Hukum & Kriminal

Indra Kenz Kembali ke Penjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:21 WIB