MUI Kresek: Penjual Tuak yang Melanggar Hukum Harus Ditutup Selama Ramadhan

Avatar photo

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Metrosiar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kresek menegaskan bahwa tempat penjualan minuman keras tradisional seperti tuak yang melanggar hukum harus segera ditutup, terlebih pada bulan suci Ramadhan yang seharusnya dijaga kesuciannya oleh seluruh masyarakat.

 

Ketua MUI Kresek, Abdul Muid, mengatakan bahwa sebelum memasuki bulan puasa Ramadhan pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi berbagai aturan dan menjaga kondusivitas selama bulan suci.

 

“Sejak sebelum Ramadhan kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi semua edaran dan menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Abdul Muid kepada wartawan.

Baca juga:  Camat Kemiri Rudi Hadikarsono Resmi Dilantik sebagai PPATS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

 

Namun berdasarkan fakta di lapangan, masih ditemukan sejumlah gubuk di wilayah perbatasan Kresek, tepatnya di Jalan Syekh Nawawi Tanara, yang diduga masih menjual tuak secara bebas.

 

Pantauan ifakta.co pada siang hari menunjukkan masih adanya aktivitas penjualan tuak di beberapa gubuk di lokasi tersebut, yang dinilai jelas melanggar aturan serta meresahkan masyarakat.

 

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kresek menegaskan bahwa tempat penjualan tuak tersebut seharusnya ditutup karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Baca juga:  Peduli Warga, Pemerintah Kecamatan Kemiri dan Desa Kemiri Lakukan Peninjauan Rumah Tidak Layak Huni

 

“Kami dengan tegas meminta agar tempat yang menjual tuak dan melanggar aturan tersebut ditutup. Aktivitas itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

 

Selain itu, MUI Kresek juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik penjualan minuman keras yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

 

“Kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat sebelum Ramadhan. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas jika masih ada yang melanggar,” pungkas Abdul Muid.

Sumber Berita: PWGK

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!
Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan
Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan
Terungkap! Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Kembali Dibekuk Polda Banten
Aksi Ditsamapta Polda Banten di Jembatan Merah Putih Tuai Apresiasi Warga
Kapolda Banten: Nilai Pancasila Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
Kapolresta Serang Kota Ingatkan Anggota: Jangan Lupakan Nilai Pancasila
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12 WIB

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian

Senin, 8 Juni 2026 - 21:04 WIB

Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!

Senin, 8 Juni 2026 - 20:32 WIB

Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:16 WIB

Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:27 WIB

Terungkap! Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Kembali Dibekuk Polda Banten

Berita Terbaru

Foto : Karikatur Preman

Politik & Pemerintahan

Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:16 WIB