MUI Kresek: Penjual Tuak yang Melanggar Hukum Harus Ditutup Selama Ramadhan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Metrosiar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kresek menegaskan bahwa tempat penjualan minuman keras tradisional seperti tuak yang melanggar hukum harus segera ditutup, terlebih pada bulan suci Ramadhan yang seharusnya dijaga kesuciannya oleh seluruh masyarakat.

 

Ketua MUI Kresek, Abdul Muid, mengatakan bahwa sebelum memasuki bulan puasa Ramadhan pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi berbagai aturan dan menjaga kondusivitas selama bulan suci.

 

“Sejak sebelum Ramadhan kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi semua edaran dan menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Abdul Muid kepada wartawan.

Baca juga:  Pemerintah Kecamatan Kemiri Ucapkan Selamat HUT ke-80 Palang Merah Indonesia: Tebarkan Kebaikan

 

Namun berdasarkan fakta di lapangan, masih ditemukan sejumlah gubuk di wilayah perbatasan Kresek, tepatnya di Jalan Syekh Nawawi Tanara, yang diduga masih menjual tuak secara bebas.

 

Pantauan ifakta.co pada siang hari menunjukkan masih adanya aktivitas penjualan tuak di beberapa gubuk di lokasi tersebut, yang dinilai jelas melanggar aturan serta meresahkan masyarakat.

 

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kresek menegaskan bahwa tempat penjualan tuak tersebut seharusnya ditutup karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Baca juga:  Istana Klarifikasi Isu Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Kenapa Bisa Terjadi?

 

“Kami dengan tegas meminta agar tempat yang menjual tuak dan melanggar aturan tersebut ditutup. Aktivitas itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

 

Selain itu, MUI Kresek juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik penjualan minuman keras yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

 

“Kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat sebelum Ramadhan. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas jika masih ada yang melanggar,” pungkas Abdul Muid.

Sumber Berita: PWGK

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB